Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri menyiapkan jalur rekrutmen untuk penyandang disabilitas pasca pengesahan Undang-undang tentang Polri hasil revisi dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026, Selasa (9/5).
Karodalpers SSDM Polri Brighen Erthel Stephan menyebut perihal itu sebagai corak komitmen mewujudkan lembaga nan semakin inklusif melalui penguatan rekrutmen penyandang disabilitas sebagai personil Kepolisian.
Ia menjelaskan Polri telah melakukan penyesuaian dalam proses rekrutmen penyandang disabilitas sejak tahun 2016. Mulai dari aspek izin hingga penyesuaian kebutuhan organisasi dan kompetensi sumber daya manusia nan direkrut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk patokan norma dan penyesuaian antara ruang kedudukan dengan kompetensi dari rekrutan golongan disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari personil Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Ia menjelaskan dengan dituangkannya dalam UU Polri, maka semakin menuntut kesiapan penyandang disabilitas untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja Polri serta seluruh personel untuk bekerja berbareng rekan-rekan penyandang disabilitas.
Ke depannya, kata dia, Polri juga bakal terus memperluas ruang kedudukan bagi penyandang disabilitas secara berjenjang dengan support beragam pihak.
Erthel mengatakan untuk saat ini pihaknya tetap memfokuskan rekrutmen pada golongan disabilitas bentuk dan pancaindra, ialah motorik dan sensorik. Sementara untuk golongan disabilitas mental dan intelektual, tetap dalam kajian serta pengelompokkan lebih lanjut guna menentukan pola rekrutmen dan penempatan nan tepat.
"Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada kedudukan fungsional, namun ke depan terbuka kesempatan untuk menduduki kedudukan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapabilitas manajerial nan dimiliki," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas nan mendorong peningkatan akses terhadap pekerjaan.
Eka berambisi kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas di lingkungan Polri dapat menjadi model bagi beragam lembaga pemerintah maupun wilayah dalam membangun lingkungan kerja nan inklusif dan ramah disabilitas.
"Rekrutmen ini dapat menjadi contoh gimana sebuah lembaga membangun sistem nan ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka," jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartika Sari memandang perihal ini menjadi bagian krusial dari upaya mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam reformasi sektor keamanan serta mewujudkan organisasi nan lebih inklusif.
"Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam reformasi sektor keamanan, termasuk di kepolisian, merupakan langkah nan sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya," ujarnya.
Sebelumnya dalam patokan baru tersebut salah satu nan juga diatur ialah penyandang disabilitas bisa menjadi personel Polisi andaikan memenuhi syarat.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang mempunyai kompetensi nan dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 21 ayat 2.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·