Jakarta - Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri menyambangi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat sinergi dalam penegakan norma di bagian perdagangan, metrologi legal, dan perlindungan konsumen.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Edy Suranta Sitepu dan jejeran pejabat utama (PJU) Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, pada Selasa (12/5/2026). Brigjen Edy Suranta dan rombongan diterima oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta Katim Penyidikan Ditjen PKTN Michael IJ.
Ada sejumlah perihal nan dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain penguatan koordinasi, pengawasan, serta pendampingan Polri terhadap penyelenggaraan tugas PPNS Kemendag dalam penegakan norma di bagian perdagangan, metrologi legal, dan perlindungan konsumen.
Agenda tersebut juga membahas sejumlah perihal krusial lainnya, mulai kewenangan PPNS Kemendag, jasa konsultasi dan gelar perkara secara daring, penyesuaian terhadap ketentuan norma acara, pengembangan aplikasi E-PPNS, hingga pembaruan arsip kerja sama antara Kemendag dan Polri.
Pada kesempatan itu, Brigjen Pol Edy Sitepu menyampaikan bahwa Polri melalui kegunaan Korwas PPNS berkomitmen memberikan pendampingan, pengawasan, dan petunjuk kepada PPNS agar setiap proses penegakan norma melangkah ahli dan sesuai aturan.
"Polri melalui Korwas PPNS siap mendukung penyelenggaraan tugas PPNS, mulai dari koordinasi, asistensi, hingga pendampingan dalam penanganan perkara. Prinsipnya, semua kudu melangkah tertib manajemen dan sesuai ketentuan hukum," ujar Edy.
Brigjen Edy menekankan pentingnya digitalisasi manajemen investigasi melalui aplikasi E-PPNS. Sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat proses koordinasi, termasuk pengiriman arsip seperti SPDP secara online kepada kejaksaan dan kepolisian.
"Digitalisasi menjadi langkah krusial agar proses manajemen investigasi lebih cepat, efisien, dan akuntabel," imbuhnya.
Selain itu, Polri juga menegaskan pentingnya tertib manajemen dalam setiap tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan, agar proses penegakan norma tidak terkendala pada tahapan berikutnya.
"Kami berambisi sinergi ini semakin memperkuat tugas PPNS Kemendag dalam menjaga tertib niaga, melindungi konsumen, dan memastikan penegakan norma melangkah ahli serta berkeadilan," pungkasnya.
(mea/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·