
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu tersangka dalam kasus penyadapan presiden.
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan empat perwira tinggi (pati) kepolisian telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terlarangan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, Jumat (6/11/2026).
Keempat pati Polri tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Slamet Uliandi.
"Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan lantaran dalam kondisi sakit pascastrok," ujar Suhermanto.
Lebih lanjut, Suhermanto menyebut bahwa interogator Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan mahir mengenai investigasi perkara tersebut.
"Jumlah saksi nan sudah kami periksa sebanyak 13 orang, dan mahir sebanyak 5 orang, nan terdiri atas 3 mahir ITE dan 2 mahir pidana," ucap Suhermanto.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan info elektronik, serta akses terlarangan (illegal access).
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·