Polri Larang Anggotanya Live di Medsos saat Bertugas, Ini Alasannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Polri mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh anggotanya melakukan siaran langsung alias live streaming di media sosial selama jam dinas. Kebijakan ini diambil guna menjaga profesionalisme, disiplin, serta gambaran lembaga di mata masyarakat.

Hal tersebut disampaikan melalui unggahan oleh akun IG @sahabatpropam pada Kamis (30/4/2026). Disebutkan larangan ini bertindak untuk seluruh platform media sosial tanpa terkecuali.

"Dalam rangka menjaga profesionalisme, disiplin, serta gambaran lembaga Polri, dilarang melakukan aktivitas live streaming di media sosial dalam corak apa pun selama berada pada jam dinas," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut, dikutip Senin (4/5/2024).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memaparkan bahwa argumen di kembali kebijakan ini adalah agar setiap personil Polri tetap konsentrasi pada penyelenggaraan tugas pokok kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini bermaksud untuk membangun kesadaran berbareng di lingkungan Polri agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

"Menekankan kembali dan penegasan kepada personil Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial," kata Isir saat dikonfirmasi.

Anggota diharapkan bisa menjaga kredibilitas dan reputasi lembaga secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, serta sesuai prosedur.

"Setiap personil Polri wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, juga PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," jelas Isir.

Meski begitu, Polri tetap mendorong penggunaan media sosial dari sisi positif untuk meningkatkan keahlian satuan. Namun, aktivitas tersebut kudu bermaksud untuk kegunaan kehumasan dan berada di bawah koordinasi kegunaan Humas Polri.

"Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran berbareng dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas/kinerja Polri melalui satuan/fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan dibawah koordinasi kegunaan Humas Polri," pungkas Isir.

(ond/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News