Jakarta -
Revisi Undang-Undang Polri mengakomodir penyandang disabilitas untuk bisa menjadi personil Polri. Polri telah membuka rekrutmen untuk mengakomodasi penyandang disabilitas.
Hal itu disampaikan oleh Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol Erthel Stephan dalam obrolan publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri di Ruang Rapat Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). Hadir sebagai narasumber dalam obrolan ini Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartika dan
Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta.
"Polri telah membuka rekrutmen bagi penyandang disabilitas berasas UU No. 2 Th 2002, UU No. 8 Th 2016, dan Perkap No. 10 Th 2019 nan menekankan prinsip afirmatif dan berbasis prestasi," kata Brigjen Erthel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigjen Erthel mengatakan penerapan rekrutmen bagi penyandang disabilitas memerlukan penyesuaian secara berjenjang dalam aspek organisasi, seperti struktur dan budaya kerja, serta kesiapan SDM.
"Polri mengakomodasi penyandang disabilitas dengan mempertimbangkan kompetensi dan kemandirian. Langkah ini dianggap progresif dalam mendorong inklusivitas di sektor keamanan, mengingat rekrutmen disabilitas di negara lain juga tetap terbatas," ucap dia.
Erther menambahkan bahwa Polri berkedudukan strategis dalam pembangunan inklusi disabilitas dengan memperkuat SDM melalui proses rekrutmen nan aksesibel, pendidikan adaptif, dan lingkungan kerja nan ramah disabilitas.
Komnas Disabilitas dan Komnas Perempuan mengapresiasi Polri dalam mengakomodir penyandang disabilitas untuk bisa direkrut menjadi personil Polri. Dalam perihal ini diperlukan peta jalan pengembangan talenta disabilitas di Polri (dari seleksi, promosi, hingga retensi).
Dalam obrolan ini, salah satu peserta dari perwakilan pembimbing mengatakan bahwa Polri perlu mengakomodir penyandang disabilitas intelektual dalam rekrutmen personil Polri. Dia menyebut permohonan support bagi organisasi penyandang disabilitas tetap seringkali menghadapi kesulitan dalam proses pengurusan SIM dan lain-lain.
Polri gelar obrolan mengenai rekrutmen penyandang disabiliatas untuk personil Polri (dok. Istimewa)
RUU Polri Akomodir Penyandang Disabilitas
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU Polri terbaru ini, penyandang disabilitas bisa diangkat menjadi personil Polri jika memenuhi syarat.
Hal itu tertuang dalam Pasat 21 ayat 2 revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), seperti dilihat detikcom, Selasa (9/6/2026).
"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang mempunyai kompetensi nan dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi pasal 21 ayat 2.
Berikut isi komplit pasal 21 UU Polri terbaru:
Pasal 21
(1) Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon kudu memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. penduduk negara Indonesia;
b. beragama dan bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berasas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berilmu paling rendah sekolah menengah atas alias nan sederajat;
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana penjara;
h. jujur, adil, dan berkelakuan baik; dan
i. lulus pendidikan dan training pembentukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia nan diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang mempunyai kompetensi nan dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan personil Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(lir/zap)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·