Polri Buka Hotline, Masyarakat Bisa Adukan Penyelewengan BBM-Elpiji Subsidi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Bareskrim Polri membuka kanal pengaduan masyarakat alias hotline unik untuk melaporkan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Langkah ini diambil guna memastikan pengedaran daya bersubsidi tepat sasaran.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan masyarakat nan menemukan alias mencurigai adanya praktik terlarangan mengenai BBM dan LPG bisa langsung melapor ke nomor telepon nan telah disediakan.

"Polri membuka ruang kejuaraan sebagai hotline untuk laporan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke nomor telepon 0821-1999-5151," kata Trunoyudo dalam bertemu pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, hotline tersebut terhubung langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Melalui hotline itu Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan nan masuk dari masyarakat.

Dalam kesempatan nan sama, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan laporan dari masyarakat bakal menjadi pedoman penindakan tegas di lapangan. Polri, menurut dia, tidak hanya menyasar pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga jaringan pengedaran terlarangan nan terorganisasi.

"Kami membuka ruang partisipasi publik dengan dibuka hotline nan sudah rekan-rekan ketahui bahwa laporan-laporan itu juga masuk kepada kami dan bakal melakukan penindakan tegas kepada masyarakat-masyarakat ataupun pelaku-pelaku tersebut," jelas Irhamni.

Irhamni memastikan seluruh jejeran telah diperintahkan untuk melakukan penegakan norma secara masif. Pengawasan juga dilakukan secara lintas lembaga dengan melibatkan Puspom TNI.

"Tidak ada ruang nan tidak diawasi oleh para penegak hukum, baik kami Polri ataupun dari TNI Puspom untuk mengawasi siapa pun nan melakukan tindak pidana tersebut," tegasnya.

Selain mengejar pelaku eksternal, Irhamni menegaskan Polri melakukan pengawasan internal. Dia memastikan tidak ada ruang bagi personil Polri nan mencoba menjadi pelindung bagi para mafia BBM dan elpiji.

"Komitmen ketua adalah melakukan penindakan tegas terhadap para oknum-oknum nan melakukan penyalahgunaan ataupun melakukan beking terhadap pelaku kejahatan tersebut," tegas Irhamni.

Para pelaku penyelewengan ini nantinya tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Migas, tapi juga bakal diproses dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku.

"Polri bakal terus datang dan berkomitmen untuk menegakkan norma secara tegas, profesional, dan transparan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat," imbuh Irhamni.

"Di dalam menjaga kedaulatan daya nasional, kita memastikan bahwa subsidi nan diberikan oleh negara betul-betul dinikmati oleh masyarakat nan berhak," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam kurun dua pekan, ialah pada 7-21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi mengenai penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dengan total 330 tersangka. Adapun kerugian negara dalam periode tersebut mencapai Rp 243 miliar.

Saksikan Live DetikSore:

(ond/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News