
Judi Online (foto: freepik)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekukan dana, nan diduga menjadi penampung duit dari sejumlah situs gambling online (judol) nan beraksi secara nasional maupun internasional dan dikendalikan dari luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan mengungkapkan, pembekuan biaya tersebut dilakukan terhadap lima penyelenggara jasa pembayaran.
"Di antaranya adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, PT BPR, serta PT K dengan total nilai sejumlah Rp51.991.693.314," kata Adex dalam bertemu pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Selain membekukan dana, interogator juga menyita sejumlah perangkat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut. Barang bukti nan disita antara lain kuitansi dan cek bank swasta.
"Kemudian secara keseluruhan terdapat delapan buah handphone, 17 token, satu lembar cek bank, tiga bundel cek bank, satu lembar kuitansi, satu buah kitab tabungan dan kartu ATM," ujar Adex.
Menurut Adex, sindikat website judol tersebut meraup omzet fantastis. Pelaku diduga telah memperoleh untung hingga triliunan rupiah dari aktivitasnya selama periode Januari hingga Juni 2026.
"Setelah dilakukan penyidikan, perkiraan perolehan untung berasas kebenaran transaksi sistem pembayaran pertaruhan daring PT UPT periode Januari sampai dengan Juni 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498 alias setara Rp260 miliar per bulan alias setara Rp8,6 miliar per hari," ujar Adex.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·