Jakarta - Bareskrim Polri menangkap 321 penduduk negara asing (WNA) sindikat gambling online (judol) jaringan internasional nan beraksi di sebuah gedung perkantoran di area Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Untuk proses norma lebih lanjut, para WNA itu bakal diserahkan ke pihak Imigrasi besok.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5).
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam makna para pelaku sedang melakukan operasional ataupun aktivitas daripada gambling online. Dari para pelaku nan sukses kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Dia merinci, kebanyakan pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Disusul dari Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.
Para pelaku, kata Wira, melakukan upaya terlarangan ini secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Para pelaku masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, tapi menggunakan izin kunjungan wisata.
"Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada nan kerja," ucap Wira.
Penyerahan para WNA ini bermaksud untuk memproses hukuman administratif keimigrasian. Langkah tegas ini bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas jaringan judol internasional nan mencoba memindahkan markas operasional mereka ke wilayah norma Indonesia.
"Dalam penyelenggaraan aktivitas ini, kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain nan bakal nantinya bakal kami buktikan," ujarnya.
Buru Sponsor hingga Bos Sindikat
Di sisi lain, Wira memastikan bakal menelusuri sponsor nan mendatangkan para pelaku dari luar negeri ke Indonesia. Dia juga memastikan bakal terus berupaya membongkar jaringan nan tetap belum terungkap.
"Kami bakal melakukan penelusuran terhadap para sponsor nan kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," tegas Wira.
Meski begitu, dia menegaskan pihaknya tetap mengejar bos judol di Hayam Wuruk tersebut. Sejauh ini, pihaknya belum menangkap ketua sindikat judol tersebut.
"Namun kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya, nan sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan nan mereka, alias peran daripada mereka para pelaku ini," ucapnya.
Akibat perbuatanya para pelaku disangkakan dengan Pasal 426 dan alias Pasal 607 juncto Pasal 20; dan alias Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ond/fas)
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·