Polrestabes Medan Buka Gerai Pengembalian Motor Curian, Pemilik Gratis Ambil

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kiri) dan Sales Branch Manager Medan IV Fuel Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Hanif Rajasa (tengah) saat konvensi pers mengenai penyelewengan BBM bersubsidi di Polrestabes Medan, Kamis (12/2). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Polrestabes Medan membuka gerai pengembalian sepeda motor dari kasus pencurian nan terjadi dalam sebulan terakhir. Artinya, masyarakat nan mengalami kehilangan motor akibat tindak pidana pencurian bisa mengambil motornya lagi di gerai ini.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut ada 129 motor rampasan nan bisa diambil lagi. Syaratnya, penduduk perlu membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotornya secara lengkap.

"Nanti, kita bakal melaksanakan gerai pengembalian kendaraan bermotor hasil kejahatan dan peralatan temuan. Nanti kami bakal mencocokkan andaikan ada penduduk Kota Medan nan merupakan korban tindak pidana, nan kendaraannya ada di sini, dan ada peralatan temuan nan ada barangnya di Polrestabes Medan, silakan bisa datang ke Polrestabes Medan," kata Calvijn saat konvensi pers di Polrestabes Medan, Senin (4/5).

Calvijn kembali menegaskan, bahwa syarat pengambilan motor adalah kelengkapan surat. Layanan ini juga tak dipungut biaya.

"Lengkapi surat-surat kendaraannya, baik STNK maupun BPKB serta surat-surat lainnya nan bakal dicocokkan dengan nomor mesin dan nomor rangka. Hanya itu saja syaratnya, silakan diambil tanpa pungutan biaya. Memang tidak ada biaya jika mau ambil ini," ujar Calvijn.

Menurut Calvijn, pihak kepolisian berbareng jajarannya bakal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Medan. Ia mengatakan, bakal menindak tegas bagi para pelaku kejahatan.

"Periode satu bulan ini kami ada 250 kasus laporan polisi mengenai dengan empat kejahatan ialah praktik perjudian, kejahatan jalanan, tindakan premanisme dan narkoba. Di antara 250 kasus nan kami ungkap, ada 290 tersangka. 290 tersangka ini rupanya ada 16 tersangka nan merupakan residivis," imbuh Calvijn.

"Saya ingatkan jangan ada lagi oknum-oknum tertentu nan menghalang proses penegakan norma dengan aktivitas apa pun menyebabkan munculnya tindak pidana," pungkas Calvijn.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan