Polrestabes Makassar Tahan 3 Tersangka Kasus Bawa Paksa Balita Dijadikan Jaminan Utang Arisan Daring

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Polisi tetapkan tiga tersangka kasus bawa paksa balita.

, MAKASSAR, – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan membawa paksa seorang balita berumur dua tahun. Hasil investigasi sementara mengungkapkan, anak malang tersebut diduga dijadikan agunan atas persoalan utang arisan daring nan melibatkan orang tuanya.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka berinisial SS (31), ND (32), dan SD (32) telah resmi ditahan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses norma lebih lanjut.

"Ketiga pelaku ini masing-masing inisial SS usia 31 tahun, ND dan SD usia masing-masing 32 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses norma lebih lanjut," ujar Kompol Wahiduddin di Makassar, Jumat.

Kronologi Penculikan dan Penangkapan

Menurut keterangan penyidik, tindakan nekat para tersangka dipicu oleh persoalan utang arisan daring nan melibatkan ibu korban. Korban balita tersebut awalnya dibawa paksa dari kediamannya di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Setelah diculik, korban kemudian dibawa dan dipindahkan oleh para pelaku ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar nan melakukan pencarian sukses mengidentifikasi keberadaan para tersangka.

Penangkapan dilakukan di wilayah Pangkep. Dalam operasi tersebut, tim sukses mengamankan ketiga pelaku dan menemukan balita tersebut dalam keadaan selamat. Korban selanjutnya segera dikembalikan kepada orang tuanya.

Pendalaman Kasus dan Ancaman Hukuman

Hingga saat ini, interogator tetap terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Proses investigasi juga difokuskan untuk mengusut tuntas dugaan sistem arisan daring nan menjadi pemicu, besaran utang nan dipersoalkan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana untuk pasal tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional