Polresta Yogya Sebut Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Daycare Little Aresha

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pelimpahan berkas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha oleh Polresta Yogyakarta ke Kejari Yogyakarta, Rabu (24/6). Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi Darma

Polresta Yogyakarta membuka kesempatan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Pengembangan perkara tetap dilakukan meski 13 tersangka telah dilimpahkan berbareng peralatan bukti ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P21 pada Rabu (24/6).

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan kemungkinan penambahan tersangka muncul berasas petunjuk jaksa saat penelitian berkas perkara.

“Dalam P19 itu juga telah dituangkan dari Kejaksaan bahwa untuk dikembangkan ke tersangka nan lain. Sampai saat ini belum, tapi tetap berkembang. Dari hasil ekspos kemarin memang bakal ada tambahan tersangka nan lain,” kata Adrian usai pelimpahan tahap II perkara Daycare Little Aresha di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu (24/6).

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian. Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi Darma

Adrian menjelaskan investigasi perkara tersebut berjalan selama 60 hari. Dalam prosesnya, interogator memeriksa sebanyak 154 saksi dan meminta keterangan tiga mahir dari bagian pendidikan, kedokteran, dan norma pidana.

Meski membuka kesempatan adanya tersangka baru, Adrian menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka tambahan. Penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak nan sebelumnya berstatus saksi.

“Yang pada saat penyergapan waktu itu sifatnya tetap wajib lapor alias tetap saksi,” ujarnya.

Menurut Adrian, sejumlah pihak nan tetap berstatus saksi dan wajib lapor terdiri dari pengasuh, petugas keamanan, hingga tenaga manajemen daycare.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Hartono mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan peralatan bukti dari interogator Polresta Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P21.

Barang bukti kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha nan dilimpahkan Polresta Yogyakarta kepada Kejari Yogyakarta. Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi Darma

Hartono menjelaskan perkara tersebut dibagi ke dalam tiga berkas terpisah, ialah golongan pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan lantaran masing-masing mempunyai peran serta sangkaan nan berbeda.

“Untuk berkas perkara ini dikelompokkan ada tiga berkasnya, jadi berkas golongan pengasuh, kemudian berkas nan mengenai dengan kepala sekolah dan nan satunya adalah ketua yayasan. Karena masing-masing sangkaannya berbeda,” kata Hartono.

Ia menambahkan Kejari Yogyakarta bakal segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar proses persidangan dapat segera berjalan.

Pada pelimpahan tahap II tersebut, sebanyak 13 tersangka dibawa menggunakan dua mobil tahanan kejaksaan untuk menjalani masa penahanan sembari menunggu proses persidangan. Mereka terdiri atas 11 pengasuh, satu kepala sekolah, dan satu ketua yayasan nan diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan