Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang bakal meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya sebagai upaya menekan nomor kecelakaan lampau lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Dalam patokan tersebut, sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penyelenggaraan ini nantinya melalui langkah-langkah preventif. Antara lain penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Fery, Kamis (30/7).
Selain itu, dikatakan Fery, pihaknya juga bakal memperkuat koordinasi dengan beragam pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Langkah tersebut meliputi penegakan norma secara konsisten, pengawasan terhadap kendaraan pikulan barang, khususnya truk sumbu tiga, serta pembinaan Polisi Cilik (Pocil).
"Oleh lantaran itu, diperlukan sinergi dan kerjasama seluruh stakeholder dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Di sisi lain, Fery mengungkapkan, nomor kecelakaan lampau lintas di Kabupaten Tangerang tetap relatif tinggi, terutama nan mengakibatkan korban meninggal dunia. Karena itu, beragam program edukasi, pengawasan, dan penegakan norma bakal terus diperkuat untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Serta penyelenggaraan aktivitas kolaboratif secara berkelanjutan, melalui rapat tersebut kesepahaman pentingnya menjaga keselamatan semakin kuat," jelas Fery.
(dod/wis)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·