Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai mengurai persoalan terhambatnya ekspor sejumlah produk mineral, seperti nickel pig iron (NPI) hingga timah, nan terdampak pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) alias rare earth elements sebagai mineral ikutan. Sejumlah kementerian dan lembaga sekarang berkoordinasi untuk mencari solusi agar ekspor kembali berjalan.
Belakangan, sejumlah pengiriman nickel pig iron (NPI) dari Indonesia dilaporkan mengalami halangan lantaran kargo kudu menjalani pengetesan tambahan terhadap kandungan unsur logam tanah jarang (LTJ).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah pada prinsipnya mendorong agar logam tanah jarang diolah di dalam negeri untuk mendukung pengembangan industri nasional, termasuk industri berteknologi tinggi.
"Jadi gini, untuk LTJ ini kan sudah kudu diolah dalam negeri dan juga dimanfaatkan untuk pengembangan industri dan juga penguasaan high-tech dalam negeri. Itu kan sudah ada lembaga nan ditugaskan, Badan Mineral Indonesia," kata Yuliot ditemui di Jakarta, dikutip Jumat (31/7/2026).
Menurut dia, pemerintah juga bakal memandang pengembangan proses pengolahan dan peningkatan nilai tambah LTJ di dalam negeri. Namun demikian, mengenai izin unik mengenai tata niaga LTJ, Yuliot mengatakan pemerintah tetap mengkaji kerangka hukumnya.
Yuliot menjelaskan, logam tanah jarang dapat berasal dari dua sumber, ialah dari aktivitas pertambangan maupun dari proses industri pengolahan mineral.
"Logam tanah jarang itu kan bisa dihasilkan dua. nan pertama dari aktivitas mining-nya. nan kedua itu adalah dari industri pengolahan," ujar Yuliot.
Terpisah, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong perusahaan tambang untuk memperluas hilirisasi mineral hingga ke pemanfaatan logam tanah jarang (LTJ) alias rare earth elements nan terkandung dalam komoditas mineral.
Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rizwan Aryadi Ramdhan mengatakan pemerintah pada prinsipnya bakal mendukung setiap upaya investasi nan bisa mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah mineral.
"Ya pada prinsipnya kami mendukung industri, hilirisasi investasi. Kalau memang ada hal-hal nan perlu dibahas dalam memfasilitasi investasi ya kami bakal lakukan perihal tersebut," ujarnya.
Rizwan pun menegaskan pemerintah berambisi hilirisasi tidak berakhir pada produk antara, tetapi bersambung hingga pengolahan komoditas nan mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi.
"Jadi semua komoditas nan ada baik mineral, batubara, dan nan lainnya bisa diolah peningkatan nilai tambahnya dilakukan di Indonesia. Dari tahap awal sampai tahap hilir. Gak hanya nan tetap tahap-tahap awal aja. Seperti jika di Nickel kan, NPI alias mungkin nan MHP itu kan tetap di tahap awal. Harapannya bisa tumbuh ekosistemnya," katanya.
Adapun saat disinggung apakah perusahaan juga bakal didorong mengembangkan pengolahan LTJ nan terkandung dalam produk mineral, Rizwan menjawab perihal tersebut merupakan arah nan diinginkan pemerintah ke depan.
"Jadi jangan sampai itu hanya dalam corak mentah itu di ekspor alias di apa. Jadi bisa diolah lebih lanjut. Karena kan memang mungkin LTJ cukup strategis dalam konteks industri pertahanan alias mungkin industri-industri lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman buka bunyi mengenai terganggunya ekspor mineral nan mengandung logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Hal itu dia ungkapkan setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai terganggunya aktivitas ekspor mineral.
Menurutnya, halangan tersebut dipicu belum adanya kepastian patokan mengenai pemisah kandungan LTJ, sehingga memunculkan keraguan di kalangan pelaku upaya maupun abdi negara penegak hukum.
"Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral nan saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak nan terlibat di sini," kata Dudung usai memimpin rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dudung membeberkan, salah satu penyebab halangan ekspor adalah belum adanya patokan nan mengatur pemisah maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kekosongan izin tersebut membikin pelaku upaya maupun abdi negara penegak norma mempunyai perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Ia lantas menegaskan bahwa selama belum terdapat patokan nan mengatur kandungan LTJ, abdi negara penegak norma tidak boleh membikin penafsiran sendiri nan berujung pada terhambatnya aktivitas ekspor.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·