Polresta Surakarta Tangani Kasus Dugaan Pelecehan SPG oleh Guru SD

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Polresta Surakarta Tangani Kasus Dugaan Pelecehan SPG oleh Guru SD Wakapolresta Surakarta Sigit berbareng Kepala PPA Ratna Karlina Sari bertemu pers kasus pelecehan.(MI/Widjajadi)

POLRESTA Surakarta menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl (SPG) produk minuman di Swalayan Luwes, Solo. Terduga pelaku merupakan guru SD di Kartosuro berinisial BSN.

Kasus tersebut diungkap dalam konvensi pers Polresta Surakarta. Wakapolresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Sigit, didampingi Kepala Unit PPA Komisaris Ratna Karlina Sari, menyampaikan bahwa dugaan tindakan cabul itu dipengaruhi kebiasaan pelaku mengonsumsi konten pornografi dan konten tertentu di media sosial.

Pelaku Disebut Terpengaruh Konten Dewasa

Kompol Ratna menjelaskan, dari keterangan tersangka, BSN mengaku sering menonton movie dewasa serta memandang konten video tertentu di media sosial X alias Twitter.

"Dari keterangan tersangka, dia sering memandang movie dewasa dan juga meniru konten video di Twitter mengenai wanita nan memakai rok pendek di bawah lutut. Pelaku kemudian mempunyai dorongan untuk meniru tindakan tersebut saat memandang korban di lokasi," kata Kompol Ratna.

Menurut kepolisian, tindakan pelecehan tersebut disebut baru pertama kali dilakukan BSN. Pelaku diketahui sudah berkeluarga.

Korban Mengalami Syok dan Kehilangan Pekerjaan

Tindakan pelecehan itu berakibat pada kondisi psikologis korban. Korban disebut mengalami syok setelah kejadian. Selain itu, korban juga kudu kehilangan pekerjaannya tidak lama setelah peristiwa tersebut.

Sigit memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA alias Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Korban juga didampingi lembaga rujukan norma serta penasihat hukum.

"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA serta dari lembaga rujukan norma dan penasihat hukum," ujar Sigit.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sejauh ini, tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian lantaran ancaman balasan dalam perkara tersebut kurang dari lima tahun. Meski demikian, Unit PPA Polresta Surakarta memastikan proses norma tetap berjalan.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara bakal dilanjutkan hingga ke persidangan. Pendampingan terhadap korban juga terus dilakukan selama proses norma berlangsung. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia