Polresta Klaten Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alat Stone Crusher

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polresta Klaten Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alat Stone Crusher Polres Klaten ungkap kasus pencurian mesin pemecah batu (stone crusher),(MI/Djoko Sardjono)


KASUS pencurian mesin pemecah batu (stone crusher) di Depo Pasir MJS, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten, sukses diungkap jejeran Satreskrim Polresta Klaten.

Berdasar laporan korban, Sri Lestari, penduduk Desa Karangkendal, Kecamatan Tamansari, Boyolali, pencurian perangkat pemecah batu di Depo MJS, dilakukan pada 30 Agustus 2026.

Dalam perkara pencurian perangkat pemecah batu, petugas Satreskrim Polresta Klaten mengamankan seorang tersangka, RP, 37, penduduk Desa Kalitirta, Kecamatan Berbah, Sleman.

Alat pemecah batu di Depo Pasir MJS, Desa Majegan, Tulung, oleh tersangka RP diaku miliknya. Kemudian, perangkat berat itu dijual kepada Wendra Permana, seharga Rp22 juta.

Kasatreskrim Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, menjelaskan kasus pencurian bermulai ketika tersangka RP memandang perangkat stone crusher di depo pasir itu tidak beroperasi.

Melihat Depo Pasir MJS di Jalan Jatinom-Tulung tidak terjaga, RP kemudian melakukan survei dan bertanya kepada penduduk sekitar mengenai kepemilikan perangkat pemecah batu tersebut.

Karena, tidak ada penduduk nan mengetahui pemilik stone crusher di depo pasir tersebut, RP kemudian mengaku sebagai pemiliknya. Setelah itu, menawarkan kepada Wendra Permana.

 “Jadi, modusnya RP mengaku bahwa stone crusher miliknya. Kemudian, menjual mesin pemecah batu itu tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya,” kata Kompol Kadek, Rabu (9/9).

Alat pemecah batu dijual kepada Wendra Permana Rp22 juta. Pembayaran secara tunai dan transfer. Saat perangkat pemecah batu dibongkar pada 30 Agustus 2026, pemilik alias korban datang.

Korban sebagai pemilik kemudian bertanya kepada Wendra, bahwa pembongkaran perangkat pemecah batu itu atas perintah siapa. Wendra pun menjawab perangkat berat ini sudah dibeli dari RP.

Kemudian, Sri Lestari (pemilik) melaporkan ke Polresta Klaten. Dari pendalaman dan penyelidikan nan dilakukan petugas, RP sukses diamankan pada Jumat (4/9) pukul 02.30 WIB.

Tersangka RP ditemukan di Bantul dalam kondisi sedang memakai obat terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan, RP mengakui bahwa perangkat pemecah batu itu dijual kepada Wendra.

“Dalam kasus pencurian tersebut, RP dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman balasan maksimal lima tahun penjara. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp750 juta,” kata Kasatreskrim Polresta Klaten. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia