Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji (baju dinas) berbareng Wadir Reskrimsus AKB Agung Basuki memeriksa peralatan bukti minyak terlarangan nan dimuat dalam minibus warna hitam di Mapolda Jambi, Kamis petang (10/9).(MI/Solmi)
KEPOLISIAN Daerah Jambi melalui jejeran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan beberapa jejeran kepolisian resort sukses menyita sekitar 22.800 liter minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) nan diangkut beberapa kendaraan roda empat dan roda enam di wilayah Provinsi Jambi.
Menurut Kabid Humas Komisaris pengungkapan kasus pengangkutan minyak terlarangan tersebut, merupakan buah keahlian penindakan oleh jejeran Direskrimsus dan beberapa polres dalam kurun 27 Agustus hingga 10 September 2026.
“Ada enam perkara nan diungkap dalam kasus ini. Dari hasil lidik nan dilakukan, telah ditetapkan delapan tersangka,” ujar Erlan didampingi Wadir Rekrimsus AKB Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKB Hadi Handoko di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis petang (10/9).
Para tersangka dibekuk saat mengangkut minyak mentah dan BBM hasil terlarangan drilling di beberapa letak berbeda dalam wilayah Kota Jambi (Kecamatan Alam Barajo), dan empat wilayah kecamatan di Kabupaten Muarojambi.
Kedelapan tersangka nan tetap dalam pemeriksaan polisi tersebut ialah berinisial AP (25), SP (37), IA (19), RU (34), MAR (26), FN (20), IHS (31) dan S (36). Selain menahan delapan tersangka, polisi menyita peralatan bukti enam unit kendaraan nan digunakan untuk pengangkutan puluhan ton minyak nan diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Barang bukti nan diamankan antara lain, sekitar 10.000 liter minyak mentah nan dimuat dalam bak modifikasi truk Mitsubishi Canter, dan sekitar 3.000 liter minyak mentah nan diangkut Mitsubishi Colt L300.
Barang bukti lain yakni, sekitar 2.000 liter bensin olahan nan diangkut minibus Wuling Confero warna hitam. Kemudian sekitar 1.190 liter BBM jenis solar nan dikemas dalam 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter. Minyak solar itu diduga bakal dijual kembali kepada pihak lain.
Selanjutnya, polisi menyita 5.600 liter minyak mentah nan diangkut dua unit mobil Suzuki Carry, nan bagian dalamnya memuat dua tedmon dan empat drum plastik.
Terhadap perkara tersebut, interogator menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis perbuatannya, di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara mengenai BBM alias bensin olahan, interogator juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas alias Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan.
"Penanganan perkara ini tetap terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mahir serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengetesan di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakter peralatan bukti," jelas Erlan. (SL)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·