Polresta: Bripda RF Diduga Rencanakan Pembunuhan Lansia Deli Serdang

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Medan, CNN Indonesia --

Polresta Deliserdang menetapkan personil Sabhara Polresta Deliserdang, Bripda RF sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana seorang lansia, Nurlis (70) di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan dari penyidikan, tersangka membawa senjata tajam saat mendatangi rumah korban pada Jumat (31/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Korban datang, mengetuk pintu pada jam 02.00 awal hari. Lalu korban nan merasa kenal dengan tersangka keluar rumah dan mengajaknya masuk," ujar Kombes Pol Hendria, Kamis (6/8).

Menurutnya tersangka juga sengaja mematikan kamera pengawas (CCTV) di rumahnya 11 hari sebelum peristiwa itu terjadi. Dengan begitu, tersangka sudah merencanakan membunuh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penyidikan, kami temukan bahwa CCTV itu memang sudah dirusak alias dimatikan sama si tersangka ini. Makanya kami menerapkan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," tegasnya.

Dia menyebut kejadian bermulai saat Bripda RF mendatangi rumah korban untuk meminjam duit sebesar Rp50 juta.

Saat itu korban nan mengenal tersangka mempersilakannya masuk ke dalam rumah.

"Lalu tersangka mau meminjam duit korban sekitar sebesar Rp50 juta. Namun korban tidak menyanggupi. Dan tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, dan menikam korban," urainya.

Saat korban berteriak meminta pertolongan, tersangka panik dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka tusuk di bagian leher nan menyebabkan nyawanya tidak tertolong.

"Nah, tersangka menikam korban ini lantaran kaget si korban ini berteriak. Jadi dia panik lah dan melakukan penikaman terhadap korban," paparnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka mengambil sepasang anting emas milik korban nan diperkirakan berbobot sekitar Rp3 juta. Polisi memastikan tidak ada duit tunai nan dibawa pelaku dari rumah korban.

"Kalau peralatan korban nan lenyap berupa anting emas nilainya Rp3 juta. Uang tunai tidak ada," ucapnya.

Usai melakukan aksinya, Bripda RF melarikan diri hingga ke area Jalan Lintas Sumatra, Kota Tebingtinggi. Namun, keberadaannya sukses dilacak dan tersangka akhirnya ditangkap.

"Setelah itu, tersangka sempat melarikan diri ke Jalan Lintas Sumatra di Kota Tebingtinggi. Dan kemudian sukses ditangkap," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Bripda RF sedang terlilit utang. Kondisi ekonomi tersebut diduga menjadi argumen tersangka berupaya meminjam duit kepada korban.

"Pelaku ini mempunyai beberapa utang nan mau dibayarkan. Karena itu dia berupaya meminjam duit kepada korban," kata Hendria.

Menurutnya, tersangka sebelumnya merasa cukup dekat dengan korban sehingga percaya permintaannya bakal dikabulkan. Namun ketika korban menolak tersangka justru membunuh korban.

"Motifnya si tersangka ini sebetulnya mau meminjam duit kepada si korban. Nah, mungkin ya terlalu banyak, korban tidak menyanggupi. Cuma lantaran tidak dipenuhi, makanya dia melakukan tindakan tersebut," paparnya.

Saat ini Bripda RF telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Polisi juga memastikan proses etik terhadap personil tersebut bakal dilakukan sesuai ketentuan nan berlaku.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459 subsider Pasal 49 ayat (3) KUHP," kata dia.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional