Jakarta -
Satresnarkoba Polresta Bogor Kota membongkar 61 kasus peredaran narkoba selama kurun waktu Mei-Juli di Kota Bogor. Sebanyak 68 pengedar dengan peralatan bukti ganja, sabu, hingga ribuan obat keras tertentu (OKT) disita.
"Dalam kurun waktu bulan Mei sampai dengan Juli 2026 Satresnarkoba Polresta Bogor Kota sukses mengungkap 61 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka 68 orang," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto saat menggelar bertemu pers di kantornya, Rabu (29/7/2026).
Barang bukti narkotika nan disita dari para tersangka: ganja 328,82 gram, sabu 252,75 gram, tembakau sintetis 1.276,59 gram, biang sintetis 198 gram, obar keras 212.782 butir dan psikotropika 870 butir. Dari peralatan bukti nan diamankan, polisi dapat menyelamatkan 382.467 jiwa dari akibat narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keseluruhan peralatan bukti nan diamankan, telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda nan merupakan pilar utama penerus bangsa," kata Arie.
Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri mengatakan para tersangka nan diamankan seluruhnya merupakan pengedar. Dalam aksinya, para pengedar mendistribusikan melalui jasa ekspedisi dan mengakui peralatan nan dikirim merupakan suku cadang alias spare part kendaraan.
"Kita mendapat pengakuan dari tersangka, bahwa peralatan itu dikirim melalui jasa ekspedisi nan dikirim dari luar kota, dia kirim untuk stok, namun sukses kita amankan dan gagalkan peredarannya," kata Ali.
"Kepada petugas ekspedisi, diakuinya paket isi spare part. Jadi dia menyamarkan isi paket tersebut dan sebenarnya isinya itu adalah obat terlarang itu. Ini juga terungkap dari hasil kerjasama dengan masyarakat dan pihak jasa ekspedisi," imbuhnya.
(sol/rfs)
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·