Polresta Banda Aceh Tangkap Enam Mahasiswa dalam Aksi Tolak Pergub JKA

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Polisi tangkap enam pendemo saat tindakan JKA di instansi Gubernur Aceh.

, BANDA ACEH, – Enam mahasiswa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) ditangkap oleh Polresta Banda Aceh saat berunjuk rasa menolak pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di instansi Gubernur Aceh pada Senin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menyatakan bahwa keenam mahasiswa tersebut diamankan lantaran menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi massa lainnya. Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh mahasiswa dari beragam kampus di Aceh nan tergabung dalam ARA, nan menuntut pencabutan peraturan tersebut.

Kapolres menambahkan bahwa upaya penurunan bendera Merah Putih oleh massa sukses dihalangi oleh petugas keamanan nan bertugas. Keenam mahasiswa nan ditangkap adalah RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22).

"Saat melakukan audiensi, ada massa nan menurunkan bendera Merah Putih dan memprovokasi lainnya, nan mengakibatkan pembubaran oleh tim dalmas awal hingga lanjutan dari Sat Brimob Polda Aceh," jelas Andi.

Andi melanjutkan bahwa dari enam orang nan diamankan, empat di antaranya telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi, sementara dua lainnya kudu mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh lantaran mengalami cedera kepala ringan akibat tumbukan dengan personel.

"Kami telah memberikan imbauan agar tindakan unjuk rasa dilakukan dengan tenteram dan mari kita jaga suasana Kota Banda Aceh tetap kondusif," pungkasnya.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional