Polresta Balikpapan Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Guru SD di Teritip

Sedang Trending 10 jam yang lalu
Polresta Balikpapan Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Guru SD di Teritip Ilustrasi.(MI/Ervan Masbanjar)

POLRESTA Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pembimbing sekolah dasar (SD) berjulukan Muh. Afdal, 31. Insiden kekerasan ini terjadi di wilayah Balikpapan Timur dan sempat viral di media sosial.

Kapolresta Balikpapan Kombes Jerrold HY Kumontoy, melalui Kapolsek Balikpapan Timur Ajun Komisaris M. Chusen, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (27/7/2026) setelah interogator merampungkan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan perangkat bukti, visum, hingga gelar perkara.

"Ketiga orang kami tetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu orang dewasa berinisial JS dan dua siswa berstatus anak nan berhadapan dengan norma (ABH)," ujar Chusen.

Pihak kepolisian menahan tersangka dewasa berinisial JS untuk kepentingan investigasi lebih lanjut. Sementara itu, proses norma terhadap dua ABH tetap melangkah dengan merujuk pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman nan terjadi pada Selasa (21/7) di Jalan Lapangan Tembak Lambada RT 33, Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur. Kejadian bermulai saat korban, Muh. Afdal, memberikan teguran kepada seorang pelajar nan kedapatan mengendarai sepeda motor sembari merokok dan tetap mengenakan seragam sekolah.

Teguran tersebut rupanya tidak diterima dengan baik oleh pelajar nan bersangkutan, sehingga memicu perselisihan. Meski korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dan menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan seperti nan dituduhkan, situasi justru semakin memanas.

Aksi kekerasan pun pecah, mengakibatkan korban mengalami cedera akibat pukulan di bagian kepala dan muka. Salah satu penduduk di letak kejadian sempat merekam kejadian tersebut yang kemudian tersebar luas di jagat maya.

Ancaman Pidana

Sebagai bagian dari perangkat bukti, polisi mengantongi hasil visum nan menunjukkan luka-luka akibat kekerasan nan dialami korban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun," tegas Chusen. Ia menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian tetap terus mendalami identitas pelaku lain nan diduga terlibat dalam tindakan pengeroyokan tersebut.

Menutup keterangannya, Chusen mengimbau masyarakat, terutama orangtua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan anarkis. Ia juga meminta penduduk untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Layanan Darurat: Masyarakat nan mengetahui ada tindak pidana diimbau segera melapor ke instansi polisi terdekat alias menghubungi jasa darurat 110. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia