Polres Tangsel Selidiki Kasus Kematian Kucing Noci

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (9/6/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Polisi tengah melakukan penyelidikan atas kasus kucing Sphynx berjulukan Noci nan meninggal usai proses persalinan di Forpet Animal Clinic BSD, Tangerang Selatan. Penyelidikan ini berangkaian dengan dugaan penipuan dan perlindungan konsumen dalam penanganan persalinan kucing Noci.

“Kita baru bisa menyampaikan jika saat ini sedang proses lidik (penyelidikan),” kata Kanit Krimsus Polres Metro Tangerang Selatan, Ipda Marko Melandri kepada wartawan, Selasa (9/6).

“Perkaranya penipuan sama perlindungan konsumen,” sambungnya.

Kata Marko, saat ini polisi tetap mencari bukti-bukti sebagai pendalaman atas unsur pidana dalam kasus ini. Bila terpenuhi, maka kasus ini bakal segera ditingkatkan ke proses penyidikan.

“Kita tetap mau mencari bukti-bukti lain. Kalau memang bisa ditingkatkan, jika memang sudah ada tindak pidananya, ya pasti kelak kita bakal tingkatkan ke sidik (penyidikan),” ujar Marko.

“Kalau misal memang bukti-buktinya belum lengkap, belum bisa membuktikan jika ada peristiwa pidana, ya mau enggak mau kelak kita kasih kepastian hukum,” imbuhnya.

Marko menyebut penyelidikan kasus ini telah melangkah sejak akhir bulan lampau setelah adanya laporan. Sampai saat ini, polisi sudah memeriksa saksi dari pelapor.

“Sudah berproses dari bulan kemarin sih. Saksi pelapor sudah (diperiksa),” sebut Marko.

Sementara itu, Marko mengatakan bahwa hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap master Lanang Wahyudi.

“Ada pemeriksaan hari ini. Info dari interogator hari ini emang ada pemeriksaan dokter,” ungkap Marko.

"Dokter Lanang," sambungnya.

Lanang Wahyudi belum berkomentar soal adanya panggilan dari kepolisian itu.

Adapun dalam kasus ini muncul dugaan ketiadaan izin klinik maupun izin praktik dari master tersebut saat menangani kucing Noci. Mengenai perihal ini, Marko mengatakan bahwa polisi bakal konsentrasi kepada dugaan nan penipuan dan perlindungan konsumen terlebih dahulu.

“Persangkaan pasalnya kan mengenai penipuan sama perlindungan konsumen. Nah kita tetap tetap ke sana. Kalau nan lainnya kelak menyusul perkembangan gitu,” tutur Marko.

Kasus ini mencuat setelah Astri Kusumawardani selaku pemilik kucing Noci menceritakan kucingnya nan meninggal usai proses persalinan di Forpet Animal Clinic BSD pada 7 Maret lalu.

Kata Astri, semestinya Noci melahirkan enam anak kucing. Namun kesemuanya mati. Astri menuding ada kelalaian dan kurangnya pengawasan dari pihak klinik.

Sebelum melapor kepada polisi, Astri pun sempat melayangkan gugatan dengan dugaan malapraktik kepada klinik tersebut. Namun pihak klinik membantahnya dan mengatakan dugaan tersebut tak berdasar.

Pihak klinik mengatakan matinya kucing Noci tidak dapat disimpulkan akibat dari tindakan medis dari drh. Lanang Wahyudi selaku penanggung jawab Forpet Animal Clinic

"Penyebab kematian pasien nan terjadi secara berturut-turut sejak tanggal 13 s/d 18 Maret 2026 adalah terjadi bukan berada di dalam akomodasi klinik pengguna kami, sehingga 'penyebab kematian' pasien dan anak-anaknya tersebut tidaklah dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis (melahirkan) nan telah dilakukan oleh pengguna kami," kata Kuasa Hukum drh. Lanang Wahyudi, Fajar Lesmana, Senin (27/4).

Berikut Hak Jawab Selengkapnya dari pihak drh. Lanang Wahyudi:

Kami nan bercap tangan di bawah ini, para Advokat pada Yaskum Indonesia Law Office, berdomisili di Jl. Raya Kembangan Baru No. 21-22, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, dalam perihal ini bertindak untuk dan atas nama drh. Lanang Wahyudi dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab Forpet Animal Clinic (Surat Kuasa terlampir), sehubungan dengan pemberitaan pada kumparan.com.

Tanggal 23 April 2026, berjudul "Kucing Sphynx Bernama Noci Mati Usai Lahiran, Klinik Hewan di BSD Disomasi", sebagaimana tautan: https://kumparan.com/kumparannews/kucing-sphynx-bernama-noci-mati-usai-lahiran-klinik-hewan-di-bsd-disomasi-27GQKJPlvIs

Tanggal 25 April 2026, berjudul "Klinik di BSD Respons Somasi Dugaan Malapraktik Kucing Sphynx", sebagaimana tautan: https://kumparan.com/kumparannews/klinik-di-bsd-respons-somasi-dugaan-malapraktik-kucing-sphynx-27HILXH08uC

yang pada pokoknya telah mengaitkan "Forpet Animal Clinic" dengan dugaan kelalaian dalam penanganan medis hewan, berbareng ini Kami menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

1. Bahwa pemberitaan a quo tidak sepenuhnya menyajikan kebenaran secara utuh, akurat, dan berimbang (cover both sides), khususnya terkait:

Kondisi medis hewan sebelum tindakan,

Kompleksitas tindakan medis nan dilakukan, serta

Penjelasan nan telah diberikan oleh pengguna kami kepada pemilik hewan

2. Bahwa pemberitaan condong membangun bangunan dengan narasi nan mengarah pada dugaan kelalaian, tanpa didukung oleh verifikasi menyeluruh terhadap aspek medis nan berkarakter teknis dan profesional.

3. Bahwa berasas kenyataannya (faktual), kondisi Pasien pada saat diambil keluar dari akomodasi klinik Klien Kami oleh Pemilik pada tanggal 10 Maret 2026 dalam keadaan stabil. Adapun "penyebab kematian" pasien nan terjadi secara berturut-turut sejak tanggal 13 s/d 18 Maret 2026 adalah terjadi bukan berada di dalam akomodasi klinik pengguna kami, sehingga "penyebab kematian" pasien dan anak-anaknya tersebut tidaklah dapat serta merta disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis (melahirkan) nan telah dilakukan oleh pengguna kami, alias setidaknya dibutuhkan analisa medis untuk menyimpulkan kaitan antara penyebab kematian dengan tindakan medis nan telah dilakukan oleh pengguna kami.

Bahwa atas keadaan tersebut, dengan itikad baik, pengguna kami telah beberapa kali berupaya untuk mengundang pihak mengenai guna diadakan pertemuan, di antaranya:

Tanggal 16 Maret 2026, melalui nomor admin klinik.

Tanggal 17 Maret 2026, melalui Google Maps.

Tanggal 19 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.

Tanggal 22 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.

Tanggal 23 Maret 2026, melalui threads pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.

Oleh YLKI melalui surat tertanggal 7 dan 13 April 2026, namun tidak juga mendapatkan tanggapan.

5. Bahwa dapat kami sampaikan, pengguna kami telah menjalankan seluruh tindakan medis sesuai dengan standar pekerjaan kedokteran hewan, standar operasional prosedur, serta prinsip kehati-hatian dalam praktik medis.

6. Bahwa gugatan nan disampaikan oleh pihak tertentu telah kami tanggapi secara resmi, sehingga tidak tepat andaikan pemberitaan hanya menonjolkan satu perspektif tanpa memberikan proporsi nan setara terhadap tanggapan tersebut.

7. Bahwa penggunaan diksi dan bangunan narasi dalam pemberitaan berpotensi menimbulkan persepsi publik nan merugikan pengguna kami, serta tidak sejalan dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

8. Oleh lantaran itu, kami meminta kepada Redaksi kumparan.com untuk kiranya dapat:

a) Memuat Hak Jawab ini secara proporsional.

b) Melakukan perbaikan pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan.

c) Menghindari penyajian opini nan dapat mengarah pada penghakiman sepihak.

9. Bahwa kami berambisi kumparan.com dapat memberikan pemberitaan nan objektif dan berimbang, di mana pengguna kami mencadangkan kewenangan untuk menempuh upaya norma berasas ketentuan nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan