Polres Serang Tangkap 2 Pemuda Pengedar Narkoba, 30 Paket Sabu Disita

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Polres Serang menangkap dua pemuda, HF (26) dan RA (26), nan diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kabupaten Serang. Polisi mengamankan 30 paket sabu siap edar dari tangan keduanya.

Mereka ditangkap di salah satu rumah pelaku di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, pada Sabtu (23/5) pukul 10.00 WIB. Saat penyergapan berlangsung, keduanya diketahui tengah bersantai sembari bermain telepon genggam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berasal dari info masyarakat nan mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cikeusal.

"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya sukses mengamankan para pelaku," kata Andri, Senin (1/6/2026).

Menindaklanjuti info tersebut, Tim Satresnarkoba nan dipimpin Iptu Gilang Ramadhan bergerak ke letak dan melakukan penyergapan di rumah HF.

Saat dilakukan penggeledahan di bilik HF, petugas menemukan tas nan disimpan di lantai dekat tempat duduk pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat dua paket sabu serta satu unit telepon genggam nan diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkoba.

"Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu di dalam tas warna hitam nan berada di dekat pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah seluruh ruangan," ujar Andri.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke lemari busana di bilik pelaku. Dari letak tersebut, petugas menemukan 24 paket mini sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip nan biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

"Secara keseluruhan, polisi sukses mengamankan 30 paket sabu nan diduga bakal diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya," kata Andri.

Seluruh peralatan bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial IA di Jakarta Barat. Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok tersebut lantaran transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, peralatan haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IA di wilayah Jakarta Barat. Saat ini identitas dan keberadaan pemasok tetap kami dalami dan lakukan pengembangan," jelas Andri.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa motif kedua pelaku terjun ke upaya narkoba didorong aspek ekonomi. Keduanya mengaku baru mengedarkan sabu selama sebulan.

"Keduanya mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah sehingga memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar sabu," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka sekarang kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan minimal 6 tahun penjara.

Lihat juga Video: Polisi Tangkap Pemilik Kafe nan Jadi Pengedar Sabu di Pangkep

(aik/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News