Polres Sarolangun Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Personel TNI

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Polres Sarolangun Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Personel TNI Ilustrasi.(Magnific)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun, Polda Jambi, resmi menetapkan tiga laki-laki berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI. Penetapan ini dilakukan setelah interogator melakukan gelar perkara pada Selasa (1/9) malam.

Kapolres Sarolangun, Ajun Komisaris Besar Wendi Oktariansyah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berasas kebenaran hukum, keterangan saksi, serta perangkat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik. Kedua korban merupakan personel dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 896/Serumpun Pseko.

"Penetapan tersangka dilakukan berasas hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum. Proses selanjutnya bakal kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan norma nan berlaku," ujar Wendi dalam keterangannya di Jambi, Kamis (3/9).

Tersangka Dipindahkan ke Polda Jambi

Guna penanganan lebih lanjut, ketiga tersangka dipindahkan dari Markas Polres Sarolangun ke Markas Polda Jambi sejak Selasa malam. Selain pemindahan tersangka, pihak kepolisian tengah melengkapi manajemen investigasi dan proses penahanan.

Sebagai langkah antisipasi dan untuk memastikan situasi tetap kondusif, Polres Sarolangun melakukan penebalan personel di lingkungan markas kepolisian. Wendi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan nan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Koordinasi dengan Tokoh Suku Anak Dalam

Dalam menangani perkara ini, Polres Sarolangun aktif berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para Tumenggung Suku Anak Dalam (SAD). Para Tumenggung SAD menyatakan support terhadap proses penegakan norma nan sedang berjalan.

Wendi menyebut bahwa para pemimpin organisasi tersebut membujuk penduduk SAD untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada abdi negara penegak hukum.

Sebelumnya, kepolisian sempat memeriksa 14 penduduk SAD mengenai kasus ini. Namun, sembilan orang di antara mereka dipulangkan, termasuk tiga orang nan tetap di bawah umur. Saat ini, interogator tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindakan pengeroyokan tersebut.

Langkah selanjutnya, Satreskrim Polres Sarolangun bakal melakukan pembeberan perkara dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum," pungkas Wendi. (Ant/I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia