Barang Bukti sabu sabu milik tersangka D.(Doc Humas Polres PPU)
SATUAN Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Jumat (19/6) sukses membekuk seorang laki-laki berinisial D (38) terduga pengedar narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu selama ini beraksi di wilayah Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, PPU.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, Senin (22/6) mengatakan, pihaknya kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi sukses menangkap terduga pelaku D dan mengamankan peralatan bukti total berjumlah 25 pekat sabu-sabu nan bakal diedarkan di wilayah Kecamatan Penajam.
“Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas info masyarakat, mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di RT 013 Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam,” sebutnya.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, dan hasil penyelidikan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba sukses mengamankan D nan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.30 Wita di rumah tersangka nan berada di RT 013 Kelurahan Jenebora.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek OPPO A5i warna Starry Purple nan berada di lantai di samping dasar tidur tersangka. Polisi juga mendapatkan 25 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu serta sejumlah plastik klip cerah nan diduga digunakan sebagai kemasan,” beber Kasat Resnarkoba.
Dikatakannya, 25 paket sabu itu disimpan dalam satu kotak plastik cerah nan dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di bawah dasar tidur tersangka, setelah dilakukan penimbangan berbareng plastik pembungkusnya total berat bruto mencapai 3,6 gram. Semua hasil temuan dari penggeledahan dijadikan sebagai peralatan bukti kejahatan tersangka D.
“Tersangka D nan merupakan penduduk Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, sekarang telah diamankan di Polres PPU beserta seluruh peralatan bukti miliknya, guna menjalani proses investigasi lebih lanjut,” tegasnya.
Gede membeberkan, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bakal memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Polisi bakal terus meningkatkan upaya penindakan serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain nan terlibat. Polres PPU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten PPU.
"Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat nan telah memberikan info kepada kepolisian. Dimana perang melawan narkoba memerlukan kerja sama seluruh komponen masyarakat dalam memberantasnya," pungkas Gede. (EM)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·