Polres PPU Bongkar Komplotan Pengedar Sabu, 12 Paket Narkotika Diamankan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Polres PPU Bongkar Komplotan Pengedar Sabu, 12 Paket Narkotika Diamankan Para tersangka beserta peralatan bukti narkotika sabu-sabu  kini diamankan di Polres PPU(Doc Polres PPU)

KOMPLOTAN pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berjumlah tiga orang pria, Selasa (30/6) kemarin, sukses dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), dalam operasi di wilayah Kecamatan Penajam, polisi pun mengamankan peralatan bukti sebanyak 12 paket sabu siap edar.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, Senin (6/7) membenarkan perihal pengungkapan tersebut, kejadian ini bermulai dari info masyarakat nan melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu bilik pada penginapan Silkar Indah, RT 015, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. 

Adapun ketiga pelaku nan merupakan komplotan pengedar sabu-sabu tersebut yakni, DB (18) penduduk Kelurahan Sesumpu, Penajam, HK (23) penduduk Kelurahan Kampung Baru dan terakhir RF (25) juga penduduk Kampung Baru, Kecamatan Penajam. 

Menindaklanjuti info tersebut, lanjutnya, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU bergerak sigap melakukan penyelidikan dan pemantauan di letak nan dicurigai. Setelah memastikan info nan diterima, sekitar pukul 01.30 Wita petugas langsung melakukan penyergapan di dalam bilik iitu. 

“Dari dalam bilik penginapan itu, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial DB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,42 gram, satu lembar plastik klip bening,” bebernya.

Selain itu, turut diamankan peralatan bukti berupa duit tunai sebesar Rp400 ribu nan diduga merupakan hasil transaksi narkotika, pihaknya juga menyita satu unit telepon genggam nan diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap DB diketahui jika peralatan itu diperoleh dari tersangka lain berinisial HK (23). Setelah polisi mendengarkan nyanyian tersangka DB, interogator pun kemudian melakukan pengembangan dan sukses membekuk HK di area parkir penginapan itu.

“Dari hasil interogasi terhadap HK, rupanya dia mengakui tetap mempunyai sabu-sabu dan simpan di dalam rumahnya,” sebut Gede. 

Usai mendapat pengakuan tersangka HK itu, Tim Opsnal kemudian bergerak menuju ke rumah tersangka dan melakukan penggeledahan nan disaksikan sejumlah saksi. Hasil penggeledahan petugas menemukan sepuluh paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 1,82 gram.

“Kami juga mendapatkan peralatan bukti lain, berupa lima lembar plastik klip bening, satu sekop nan terbuat dari sedotan plastik nan diduga digunakan untuk mengemas sabu, sebuah dompet, serta bungkusan penyimpanan peralatan bukti,” katanya.

Ia menambahkan, pengembangan terhadap tersangka DB dan HK kembali dilakukan hingga mengarah kepada seorang laki-laki berinisial RF, nan diduga kuat turut terlibat dalam jaringan tersebut. 

“Tim Opsnal sukses mengamankan RF di rumahnya wilayah Kelurahan Kampung Baru juga. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu unit telepon genggam nan diduga digunakan sebagai perangkat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika dan sekarang menjadi bagian dari peralatan bukti penyidikan,” tukas Gede.

Ia menuturkan, secara keseluruhan peralatan bukti nan sukses diamankan dalam operasi ini berjumlah 12 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 2,24 gram.

Selain itu diamankan peralatan bukti  uang tunai diduga hasil transaksi, plastik klip bening, perangkat bantu pengemasan, serta dua unit telepon genggam nan diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

“Kini, seluruh terduga pelaku beserta peralatan bukti telah diamankan di Mapolres PPU, guna menjalani proses investigasi lebih lanjut,” tukasnya. 

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti kesungguhan Polres PPU dalam memerangi peredaran gelap narkotika nan menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Dan ini juga merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba nan didukung oleh info dari masyarakat. 

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat nan telah berani memberikan info sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres PPU tetap terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah norma Polres PPU," ujar Gede.

Bahkan pihaknya, tidak bakal memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk beraksi di wilayah Kabupaten PPU. Seluruh laporan masyarakat pun segera ditindaklanjuti secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.

Atas dugaan perbuatan ketiga terduga pelaku tersebut, pihaknya mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku. 

“Penyidik Satresnarkoba Polres PPU, terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain nan mengenai dengan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PPU,” pungkasnya. (EM)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia