RUU Disahkan, Jepang Akan Punya Ibu Kota Kedua Selain Tokyo

Sedang Trending 40 menit yang lalu
Ilustrasi gedung di Tokyo nan menghalangi view ke Gunung Fuji. Foto: Stock2468/Shutterstock

Parlemen Jepang mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) pada Jumat (24/7) untuk membentuk ibu kota kedua sebagai persediaan bagi Tokyo jika terjadi keadaan darurat seperti bencana. RUU tersebut diajukan oleh koalisi pemerintah.

Pengesahan ini membuka jalan bagi berakhirnya masa sidang utama parlemen tahun ini setelah diperpanjang selama delapan hari.

Mengutip Kyodo News, RUU itu mendapat penolakan keras dari kubu oposisi. Oposisi menilai patokan itu disusun unik untuk mengakomodasi Japan Innovation Party (JIP) nan berbasis di Osaka.

JIP merupakan mitra koalisi junior dari Partai Demokrat Liberal (LDP) nan dipimpin Perdana Menteri Sanae Takaichi.

Gagasan pembentukan ibu kota kedua awalnya berasal dari kesepakatan koalisi nan ditandatangani LDP dan JIP pada 20 Oktober.

Dukungan JIP menjadi aspek krusial nan mengantarkan Takaichi terpilih di parlemen sebagai perdana menteri wanita pertama Jepang pada keesokan harinya.

Pejalan kaki nan mengenakan masker di tengah pandemi virus corona, di Tokyo, Jepang. Foto: Kim Kyung-Hoon/REUTERS

Pembentukan sistem ibu kota persediaan itu pun diperkirakan bakal memperkuat dorongan JIP untuk mengubah Osaka menjadi kota metropolitan seperti Tokyo.

Rencana tersebut bermaksud merampingkan kegunaan manajemen sekaligus mendesentralisasi kekuasaan nan selama ini terpusat di Tokyo.

Hari kerja terakhir sebelum masa sidang parlemen resmi berhujung pada Sabtu (25/7) diwarnai tarik ulur. Kubu pemerintah mau segera mengesahkan RUU tersebut, sementara partai-partai oposisi meminta tuntutan mereka diakomodasi sebelum pemungutan suara.

Di sisi lain, oposisi menuntut adanya larangan penyelenggaraan pemilihan kepala wilayah dan referendum pada hari nan sama. Mereka cemas support pemilih terhadap kandidat alias partai tertentu dapat memengaruhi pilihan dalam referendum.

Tuntutan itu muncul setelah Ketua JIP nan juga menjabat sebagai Gubernur Osaka, Hirofumi Yoshimura, menyatakan keinginannya menggelar referendum ketiga mengenai rencana Osaka Metropolitan berbarengan dengan pemilihan gubernur pada musim semi tahun depan.

Upaya JIP sebelumnya untuk mewujudkan Osaka sebagai kota metropolitan telah dua kali gagal. Referendum pada 2015 dan 2020 sama-sama ditolak dengan selisih bunyi tipis di tengah penolakan dari LDP.

Setelah koalisi pemerintah memberikan sejumlah konsesi, oposisi akhirnya menyetujui agar RUU tersebut dibawa ke sidang paripurna Majelis Tinggi Parlemen Jepang pada Jumat (24/7) malam untuk diputuskan.

Berdasarkan undang-undang baru tersebut, perdana menteri berkuasa menetapkan letak ibu kota persediaan berasas pengajuan dari prefektur nan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk jumlah masyarakat dan skala ekonomi.

Pengesahan undang-undang ini dilakukan setelah masa sidang parlemen selama 150 hari nan dimulai pada pertengahan Februari. Sidang diperpanjang hingga Sabtu (25/7) lantaran sejumlah RUU prioritas pemerintah kandas disahkan sebelum agenda penutupan semula pada 17 Juli akibat kebuntuan politik di parlemen.

Presiden Prabowo Subianto berjumpa dengan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di Akasaka Guest House, Tokyo (31/3/2026). Foto: Yoshikazu TSUNO/AFP

Kebuntuan itu dipicu tindakan boikot oposisi selama sekitar dua pekan sejak akhir Juni. Aksi ini merupakan corak protes terhadap upaya koalisi pemerintah memaksakan pembahasan RUU ibu kota kedua dan RUU lain nan mengurangi jumlah bangku di Majelis Rendah.

Selain RUU ibu kota kedua, Majelis Tinggi juga mengesahkan RUU revisi undang-undang mengenai referendum perubahan konstitusi. Revisi tersebut menjadi persiapan menuju kemungkinan penyelenggaraan referendum nasional pertama untuk mengubah konstitusi Jepang, nan merupakan salah satu agenda lama LDP.

Majelis Tinggi Jepang juga memutuskan untuk mengubah nama resminya menjadi Senat.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan