Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis yang Tikam Kasir Puluhan Kali

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis nan Tikam Kasir Puluhan Kali Ilustrasi(Dok Istimewa)

UNIT Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelalawan sukses mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) nan terjadi di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. 

Dalam peristiwa tersebut, seorang tenaga kerja wanita menjadi korban tindakan sadis pelaku nan tega menusuk korban puluhan kali sebelum membawa kabur duit perusahaan senilai sekitar Rp76 juta.  

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sigap URC Satreskrim Polres Pelalawan berbareng Polsek Bandar Sei Kijang nan bergerak segera setelah menerima laporan masyarakat melalui jasa darurat 110.

“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku sukses diketahui dan nan berkepentingan dapat diamankan,” kata Asep, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, tersangka nan diamankan berinisial JA (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan terlebih dulu mengawasi kondisi instansi dan memastikan korban berada seorang diri di lokasi.

“Ini merupakan tindak pidana nan sangat serius lantaran tidak hanya menyasar kekayaan benda, tetapi juga menakut-nakuti nyawa korban. Kami mengapresiasi respons sigap personel di lapangan sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan peralatan bukti sukses diamankan,” ujarnya.

Asep menambahkan, saat ini korban tetap menjalani perawatan intensif akibat luka berat nan dideritanya. Polres Pelalawan berkomitmen memberikan pendampingan serta memastikan proses norma melangkah secara ahli hingga tuntas.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Saat itu korban nan bekerja sebagai admin sekaligus kasir berada seorang diri di instansi pencairan SPB TBS PT MPT. 

Pelaku masuk ke dalam instansi dan meminta kunci brankas penyimpanan uang. Ketika korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melakukan kekerasan secara brutal.  

“Pelaku awalnya menggunakan gunting nan diambil dari meja instansi untuk menakut-nakuti korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting nan digunakan bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali melakukan penusukan,” jelas Bayu.  

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dengan sekitar 22 luka tusuk pada bagian kepala, perut, dan pundak. Meski dalam kondisi kritis dan bergelimang darah, korban tetap sempat mengirimkan pesan WA kepada rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.  

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa kabur duit tunai sekitar Rp76 juta dari dalam brankas kantor. 

"Sebagian duit hasil kejahatan tersebut sukses diamankan polisi saat penangkapan maupun dari letak penyimpanan di kediaman pelaku," ungkap AKP Bayu.

AKP Bayu mengatakan, tim sukses menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026) awal hari saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. 

Ketika hendak diberhentikan, pelaku berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan duit tunai puluhan juta rupiah nan merupakan sisa hasil kejahatan.  

“Motif sementara nan kami peroleh dari hasil pemeriksaan adalah aspek ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online, dan memerlukan duit untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ungkapnya.  

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti berupa gunting, obeng, kipas angin nan digunakan saat melakukan kekerasan terhadap korban, sepeda motor nan digunakan pelaku, serta duit hasil kejahatan.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.  (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia