, KABUPATEN BEKASI, – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan seorang laki-laki berinisial SH mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Tambun Selatan pada Senin (3/8) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita total peralatan bukti sabu seberat 65 gram bruto beserta sejumlah peralatan pendukung transaksi.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani di Cikarang, Selasa, mengungkapkan bahwa pihaknya sekarang sedang mendalami asal usul peralatan haram tersebut. "Sedang didalami petugas, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari wilayah luar Bekasi," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut didapatkan melalui sistem tempel di Tangerang sebelum rencananya diedarkan di wilayah norma Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Pengungkapan ini bermulai dari info masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika nan kerap terjadi di Jalan Kali Baru, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kronologi Penangkapan
Tim Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi bergerak sigap menindaklanjuti laporan warga. Setelah melalui serangkaian aktivitas penyelidikan, petugas sukses menemukan dan mengamankan SH pada pukul 21.23 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi, petugas menemukan puluhan paket sabu nan dikemas rapi. Rinciannya adalah 10 paket berlakban hitam dengan berat bruto sembilan gram dan 28 paket berlakban merah dengan berat bruto 10 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 46 gram.
Barang Bukti nan Disita
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti pendukung lainnya. Barang-barang tersebut meliputi dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, perangkat isap sabu, lakban merah, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor nan diduga berangkaian dengan aktivitas peredaran gelap tersebut.
Pelaku beserta seluruh peralatan bukti kemudian dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses investigasi lebih lanjut. Petugas selanjutnya bakal melengkapi manajemen penyidikan, mengirimkan peralatan bukti untuk pemeriksaan laboratorium, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Metro Bekasi mengapresiasi peran masyarakat nan telah memberikan info dan membujuk segenap penduduk untuk segera melaporkan andaikan mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. "Terduga pelaku tetap berstatus tersangka dan berkuasa memperoleh asas prasangka tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap," ujar AKP Aliyani.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·