Ilustrasi(magnific)
POLRES Karawang menyita ribuan butir obat keras tertentu beragam jenis dalam penyergapan rumah kontrakan nan ditempati seorang pengedar di Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jabar.
"Sore hari ini Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Karawang menggerebek rumah kontrakan nan diduga ditempati seorang pengedar obat keras tertentu," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Kamis.
Dalam penyergapan itu, seorang pelaku berinisial AH (25) ditangkap di rumah kontrakan di Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Petugas juga menyita ribuan butir obat keras tertentu beragam jenis.
Penggerebekan itu berasal dari laporan masyarakat nan mengaku resah dengan aktivitas pelaku nan diduga mengedarkan beragam jenis obat keras tertentu di rumah kontrakannya.
Atas laporan masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penyergapan ke sebuah rumah kontrakan itu.
Dari penyergapan itu, polisi menyita peralatan bukti sebanyak 2.200 butir obat keras tertentu, dengan rincian 1.300 butir tramadol, hexymer sebanyak 640 butir, dan Pil YY sebanyak 260 butir.
Selain ribuan butir obat keras tertentu itu, petugas juga menyita dua handphone nan diduga dipakai untuk transaksi dan duit tunai Rp850.000 hasil penjualan.
"Pelaku beserta peralatan bukti sekarang diamankan di Mapolres Karawang," katanya.
Cep Wildan menyampaikan, sesuai dengan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menjual obat keras tertentu. Pelaku juga mengaku sebagai pengonsumsi tramadol.
Atas perbuatannya, sekarang pelaku berinisial AH dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman balasan penjara maksimal 12 tahun. (Ant/Z-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·