Pngungkapan kasus pabrik alias industri rumahan tembakau sintetis di area Tangerang Selatan.(Polres Jakbar)
POLRES Metro Jakarta Barat mengungkap praktik industri rumahan (home industry) narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan kebenaran bahwa bahan baku sintetis seharga puluhan juta rupiah bisa menghasilkan produk akhir dengan nilai jual mencapai miliaran rupiah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKB Vernal A. Sambo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermulai dari pengembangan kasus di Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan penyidik, para pelaku mengolah 15 gram bahan sintetis mentah nan dibeli seharga Rp21 juta menjadi tembakau sintetis siap edar.
Potensi Keuntungan Hingga Rp1 Miliar
Vernal memaparkan, dari 15 gram bahan baku tersebut, tersangka dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan inilah nan kemudian disemprotkan alias dicampur untuk memproduksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.
"Cairan tersebut berpotensi digunakan untuk menghasilkan sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis dengan nilai mencapai sekitar Rp1 miliar," ujar Vernal di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Selain diolah menjadi tembakau, cairan sintetis tersebut juga dijual secara satuan oleh tersangka berinisial NK. "Cairan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka NK dengan nilai Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter," tambahnya.
Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka
Bahan baku sintetis tersebut diketahui diperoleh dari salah satu akun IG berinisial CR. Untuk membelinya, para tersangka ialah NK, AL, dan seorang berinisial II (kini masuk DPO), melakukan patungan modal.
Dalam operasi pengembangan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka:
- MR (25), IN (26), dan NK (26): Ditangkap pada Senin (7/9) pukul 16.30 WIB di perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
- AL: Ditangkap di kediamannya di area Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan intensif, para tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas produksi terlarangan ini sebanyak dua kali, ialah pada bulan Juni dan Agustus 2026.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam memutus rantai produksi narkotika rumahan ini. "Ya benar, kami sukses melakukan pengungkapan home industry narkotika jenis tembakau sintetis," tegas Nasriadi.
Pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap satu orang berinisial II nan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mengenai penyediaan modal pembelian bahan baku. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·