Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, 28 Orang Ditangkap

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, 28 Orang Ditangkap Kapolres Garut AKBP Niko Nurallah Adi Putra menghadirkan 28 orang tersangka dan peralatan bukti penyalahgunaan berupa narkotika, psikotropika dan obat-obatan.(MI/Kristiadi)

KEPOLISIAN Resor Garut mengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan di Kabupaten Garut, selama 2 pekan berjumlah 20 kasus. Pengungkapan tersebut, sukses menangkap 28 orang terduga tersangka di antaranya satu orang perempuan.

Kapolres Garut AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, anggotanya sukses mengungkap dan menangkap seorang 28 orang tersangka dengan perkara terdiri dari 14 kasus tindak pidana narkotika, 1 kasus tindak pidana psikotropika dan 5 kasus tindak pidana di bagian kesehatan. Polres Garut komitmen dalam melakukan upaya penegakan norma nan dilakukan terduga.

"Kami sukses menangkap 27 laki-laki dan 1 wanita berinisial YPR (28), MK (19), MR (28), HR (26), WH (30), RMA (26), YI (41), AL (26), RH (25), TSZ (23), SG (22), HCF (21), FRD (25), IL (32), AF (33), SH (33), AAS (24), MA (24), MS (29), YM (27), SN (26), RM (20), K (29), GS (27), RR (22), F (26), H (24), dan MH (26)," ujar, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Selasa (11/8/2026).

Menurut Niko, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian aktivitas penyelidikan, penindakan nan dilakukan jejeran Satres Narkoba Polres Garut hingga komitmen memberantas peredaran, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu nan dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Namun, peralatan bukti perkara tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan peralatan bukti berupa sabu sebanyak 195,90 gram, tembakau sintetis 687,03 gram, psikotropika 60 butir tablet, serta obat-obatan tertentu sebanyak 9.897 butir tablet. Para tersangka mempunyai peran beragam mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual, mengonsumsi," katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus nan terjadi di wilayah Kabupaten Garut berupa modus baru peredaran narkotika jenis tembakau sintetis tidak hanya dilakukan dalam corak tembakau siap edar, tetapi juga menggunakan cairan, bibit tembakau sintetis dalam botol spray dilakukan oleh RM (20), dan K (29), penduduk Kecamatan Tarogong Kidul.

Keduanya, berkedudukan dalam menerima bahan, meracik, menimbang, mengemas, menyimpan, mendistribusikan tembakau sintetis maupun cairan/bibitnya.

"Modus nan dilakukan dua tersangka menunjukkan ada pola baru peredaran narkotika tidak hanya menjual produk jadi, tapi memanfaatkan cairan alias bibit nan kemudian diproses diracik oleh cairan alkohol, obat excimer sebelum diedarkan. Namun, dalam modus tersebut petugas menyita 47,6 gram tembakau sintetis dan 64 mililiter cairan/bibit tembakau sintetis, cairan alkohol dan peralatan," paparnya.

Menurut dia, interogator menemukan indikasi jaringan memanfaatkan medsos dan pesan WhatsApp, dalam komunikasi pemasaran dilakukan dengan menjual obat-obatan melalui sistem cash on delivery (COD) dan keduanya mendapat untung Rp150 ribu setiap harinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga menjalankan aktivitas beberapa kali dan memperoleh hadiah dari pihak lain hingga pelaku tetap dalam pengejaran.

“Kasus obat-obatan tetap kembangkan, termasuk menelusuri asal bahan alias bibit dari pihak nan memasok, serta jaringan berada di atasnya. Kami juga tidak mau berakhir pada dua tersangka nan sudah diamankan. Karena, perkara narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu dapat menyelamatkan 107.850 jiwa dari akibat penyalahgunaan, peredaran peralatan terlarang dengan nilai Rp800 juta," pungkasnya. (AD)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia