Polres Tangerang Selatan mengamankan dua orang laki-laki berinisial A (38) dan EJ (45) usai melakukan perampokan dan penyekapan terhadap seorang lansia berinisial ITS (70) di sebuah apartemen area Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (4/8), sehari setelah korban disekap.
“Tim Unit Reskrim Polsek Serpong sukses mengamankan dua orang laki-laki nan diduga sebagai pelaku,“ kata Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo dalam press conference di Mapolres Tangsel, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya menggunakan modus berpura-pura sebagai pegawai dan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam kasus penyekapan dan perampokan ini, dua pelaku modusnya sebagai orang KPK, nan mana A berkedudukan sebagai tahanan KPK dan EJ sebagai pegawai (KPK)," kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo, Selasa, (11/8).
Pelaku Tipu Korban dengan Dalih Aset Rp3 Miliar
Boy menjelaskan, tersangka A mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan mempunyai aset pribadi nan sedang disita dengan nilai sekitar Rp3 miliar. A kemudian meyakinkan korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan, tetapi memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta.
“Pelaku kemudian menyampaikan bahwa aset tersebut dapat dicairkan, namun memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta,” jelasnya.
A diketahui berkenalan dengan korban melalui media sosial. Untuk memperkuat tipu dayanya, tersangka EJ berpura-pura sebagai personil KPK dan meyakinkan korban bahwa info nan disampaikan A benar.
“EJ berkedudukan dengan berpura-pura sebagai personil KPK, untuk meyakinkan korban bahwa info nan disampaikan oleh A seolah-olah benar,” ungkapnya.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono menambahkan, setelah pertemuan tersebut, A memberikan akomodasi berupa satu unit apartemen di area Serpong kepada korban untuk bermalam.
Korban dibujuk dengan argumen bahwa keesokan harinya mereka bakal pergi ke salah satu bank di wilayah Bandung untuk mencairkan aset tersebut.
Pada Senin (3/8) pukul 15.01 WIB, tersangka A bersama-sama mendatangi apartemen tersebut guna bersiap melakukan perjalanan menuju instansi KPK sebagai mencairkan biaya atas hasil aset nan disita.
Setibanya di apartemen, korban kemudian diminta membersihkan diri di bilik mandi. Namun, setelah selesai, korban mendapati kedua tersangka beserta barang-barang berbobot miliknya telah pergi.
"Memanfaatkan situasi, pada pukul 22.31 WIB tersangka A mengunci korban dari luar bilik mandi serta mengambil barang-barang berbobot milik korban berupa tas, gawai, ATM, hingga kunci mobil," ujarnya.
Barang nan dibawa kabur antara lain kunci mobil, handphone, tas, hingga sejumlah arsip milik korban. Pemeriksaan CCTV juga merekam pelaku membawa kabur satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi AB 1550 MO.
"Korban melaporkan pada kepolisian atas tindakan pencurian dan penyekapan oleh pelaku inisial A. Pemeriksaan cctv terekam pelaku membawa kabur tas korban serta satu unit mobil roda empat jenis Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi AB 1550 MO, nan membikin korban mengalami kerugian materil kurang lebih mencapai Rp300 juta," ucapnya.
Setelah kedua tersangka pergi, korban mencoba keluar kamar. Namun, pintu bilik apartemen telah dikunci dari luar sehingga korban terjebak dan tersekap di dalam kamar.
“Mengetahui perihal tersebut korban mencoba keluar kamar, namun pintu bilik apartemen telah dikunci oleh tersangka A dari luar, sehingga korban terjebak serta tersekap di dalam kamar,” terangnya.
Korban kemudian sukses diselamatkan oleh petugas keamanan apartemen nan membuka pintu dan tembok apartemen tersebut. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kedua tersangka kemudian ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada 4 Agustus 2026 sebagai letak pelarian para tersangka.
"Mereka kami amankan berikut peralatan bukti atribut mirip dari lembaga KPK. nan mana, sengaja dibuat," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp300 juta.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp300 juta,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman balasan maksimal tujuh tahun penjara.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·