Satnarkoba tangkap seorang pengedar obat keras berjumlah ribuan butir hingga polisi melakukan pengejaran terhadap dua pemasok.(MI/Kristiadi)
SATUAN Reserse Narkoba Polres Garut sukses menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial H, 24, penduduk Kabupaten Aceh Utara, nan tertangkap tangan mempunyai ribuan butir obat keras siap edar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Ajun Komisaris Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermulai dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang laki-laki di pinggir jalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personil kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan peralatan bukti berupa 4.780 butir obat jenis Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, dan 974 butir nan diduga Hexymer. Selain itu, turut disita duit tunai Rp800 ribu, satu tas selempang, satu pak plastik klip bening, satu kitab catatan, satu kantong plastik hitam, satu ponsel, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp," ungkap Usep Sudirman, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka H mengaku mendapatkan ribuan butir obat keras tersebut dari dua orang berinisial R dan I, nan saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku diketahui menjalankan tindakan ilegalnya selama lebih dari tiga bulan dengan hadiah berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari.
Usep menegaskan bahwa Polres Garut berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin nan menakut-nakuti kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Saat ini, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan nan lebih luas dan memburu para pemasok utama.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan peralatan bukti nan disembunyikan pelaku di dalam tas dan lemari. Atas perbuatannya, tersangka sekarang kudu mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
"Pelaku terjerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman balasan maksimal 5 tahun penjara," pungkas Usep. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·