Satreskrim Polres Garut sukses menangkap seorang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan amankan 16 jerigen masing-masing berisi 35 liter di Jalan Raya Pameungpeuk-Cikelet, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten(Doc Humas Polres Garut)
SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut sukses menangkap seorang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan tersebut, dilakukan di Jalan Raya Pameungpeuk-Cikelet, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari penduduk adanya penangkutan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi jenis pertalite hingga Unit 1 Tindak Pidana Terpadu (Tipidter) Garut bergerak melakukan penyelidikan.
Namun, penyelidikan nan dilakukan anggotanya sukses menangkap seorang terduga di jalan Raya Pameungpeuk-Cikelet tengah membawa jerigen.
"Anggota Satreskrim sukses menangkap seorang terduga pelaku berinisial SL namalain AC, 38, penduduk Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan alias niaga bahan bakar minyak (BBM) disubsidi jenis pertalite. Dari hasil penindakan, tersebut SL membeli BBM dari wilayah Kabupaten Tasikmalaya kemudian dijual kembali di wilayah Cibalong," ujar, Herman Saputra, Kamis (13/8/2026).
Menurut Herman, petugas mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa 16 jerigen alias kompan nan masing-masing berisi sekitar 35 liter BBM, satu telepon seluler, satu unit mobil jenis Daihatsu Blind Van warna putih dan tersangka beserta peralatan bukti dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.
“Proses investigasi tetap terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami imbau penduduk tidak melakukan penyalahgunaan maupun pengangkutan BBM bersubsidi, lantaran bertentangan dengan ketentuan hukum,” katanya.
Menurutnya, pihaknya tetap mendalami modus operandi nan dilakukan SL namalain AC dan pemeriksaan awal berkepentingan mengaku membeli BBM bersubsidi jenis pertalite di Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah 16 jeringen dan masing-masing berisi 35 liter alias 560 liter. Namun, tindakan nan dilakukan tersebut diketahui penduduk dan melaporkan kejadian tersebut.
"Polres Garut menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan norma terhadap segala corak penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan penyaluran tersebut tepat sasaran tidak merugikan masyarakat," pungkasnya. (AD)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·