Barang bukti kejahatan milik tersangka GRS.(Doc Humas Polres Berau)
TIM campuran terdiri dari Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur berbareng Satresnarkoba Polres Berau, Kalimantan Timur, Rabu (24/6) sore kemarin, sukses mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu nan terjadi di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, dengan membekuk seorang laki-laki berinisial GRS (27), nan diduga menjadi pengedar sabu.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, Kamis (25/6) menuturkan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan GRS diduga selama menjadi pengedar, dan dari tangan tersangka, polisi sukses mengamankan sejumlah peralatan bukti berangkaian dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika nan dilakukan oleh tersangka ini.
“Pengungkapan kasus ini bermulai dari info masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di area Gunung Panjang dan selama sangat meresahkan masyarakat,” bebernya.
Pada Rabu itu, lanjutnya, sekira pukul 15.00 Wita, personil menerima info dari masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Gunung Panjang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan berbareng oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur dan Satresnarkoba Polres Berau.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, katanya, akhirnya petugas sukses mengamankan tersangka GRS sekitar pukul 18.00 Wita di area Kelurahan Gunung Panjang, namun sabu–sabu sukses dibuang oleh tersangka. Tetapi saat dilakukan interogasi awal, dia mengakui tetap menyimpan narkotika jenis sabu itu di rumahnya.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan nan disaksikan oleh Ketua RT serta penduduk setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket mini nan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,54 gram,” ungkapnya.
Selain peralatan bukti sabu, polisi juga mengamankan beragam perlengkapan nan diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya tiga timbangan digital, plastik pembungkus beragam ukuran, pipet jejak pembungkus sabu, sedotan, lakban, gunting, hingga satu unit telepon genggam.
“Barang bukti nan ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan untuk proses norma lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.
Ia menegaskan bahwa Polres Berau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat nan turut memberikan informasi.
Dirinya mengimbau, agar masyarakat untuk tidak ragu melaporkan andaikan mengetahui adanya aktivitas mencurigakan mengenai narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran peralatan haram ini.
“Atas perbuatannya, tersangka GRS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 alias Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman balasan pidana penjara sesuai ketentuan nan berlaku,” pungkasnya. (EM)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·