KPK memeriksa enam saksi mengenai kasus pemerasan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) nan menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. KPK mendalami soal setoran dari pihak biro jasa ke Kantor Imigrasi (Kanim) Bali.
"Dalam pemeriksaan hari ini, saksi-saksi didalami berangkaian dengan setoran nan diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai. Selain itu juga dugaan setoran nan diberikan oleh para biro jasa ini kepada Kanim di Denpasar," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Setoran nan diberikan nilainya variatif, mencapai Rp 2,5 juta per proses pengajuan izin tinggal. Dengan adanya setoran tersebut, mempertebal bukti dalam pengusutan perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun setoran-setoran nan diberikan ini variatif ya nominalnya, ada nan nilainya dari Rp 100 ribu sampai Rp 2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun arsip keimigrasian lainnya," sebutnya.
Budi menyebut jika biro jasa tidak membayar, proses pengajuan izin tinggal WNA nan diurus bakal diperlambat, dengan arsip nan diajukan tidak di 'klik'. Sehingga ada ditemukan duit 'klik' dalam perkara ini.
"Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada duit 'klik', duit untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit nan dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa nan memohonkan proses arsip keimigrasian tersebut," ujarnya.
Terkait ke mana saja duit itu mengalir, tetap bakal didalami KPK. nan pasti, duit itu dibagi ke pejabat level atas.
"Ada info dan keterangan nan kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, apalagi kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas," ucap dia.
"Ada juga nan kemudian dibagikan di level teknis alias di level staf ya. Ada nan kemudian dibagi secara mingguan, dibagi secara berkala," tambahnya.
Adapun berikut 6 saksi nan diperiksa KPK hari ini di Bali:
1. GAW - Direktur CV Visa Agung Bali
2. GRW - Staf Operasional CV Visa Agung Bali
3. STD - Staf Keuangan CV Visa Agung Bali
4. MNC - Wiraswasta
5. AGN - Wiraswasta
6. AUD - Staf PT Bali Soft/Agen
Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit nan terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
(ial/rfs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·