Polres Bengkalis sita 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi.
, PEKANBARU, – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, sukses menyita 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diamankan dari tiga orang tersangka nan ditangkap di tiga letak berbeda.
Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis; Pasar Buah Kota Pekanbaru; serta Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Pengungkapan kasus berasal dari info masyarakat pada Senin (6/7) mengenai adanya aktivitas mencurigakan nan diduga berangkaian dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan, Bengkalis," kata AKP Tidar Laksono dalam keterangan tertulis nan diterima di Pekanbaru, Kamis.
Kronologi Penangkapan
Menindaklanjuti info tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas sukses menghentikan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial DT. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan nan digunakan, petugas menemukan 8 balut besar nan diduga berisi sabu dan 1 balut besar berisi ekstasi. Seluruh peralatan haram itu disembunyikan di dalam sebuah tas hitam di dalam mobil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap DT, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru. Di sana, tim sukses mengamankan tersangka kedua berinisial F. Pengembangan lebih lanjut kembali dilakukan hingga mengarah pada penangkapan tersangka ketiga berinisial A di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Ketiga tersangka beserta seluruh peralatan bukti langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Bengkalis untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Menariknya, hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine.
"Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Tidar Laksono. Atas perbuatannya, para tersangka terancam balasan berat sesuai dengan pasal nan menjerat mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis itu juga mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia meminta penduduk untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan andaikan mengetahui adanya aktivitas nan mencurigakan.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·