Polres Bekasi Sita 1.360 Butir Obat Keras Ilegal di Cikarang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

1.360 butir obat keras disita dari dua pengedar di Bekasi.

, BEKASI, – Sebanyak 1.360 butir obat keras terlarangan kategori daftar G sukses disita oleh petugas dari dua pengedar di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dalam operasi kepolisian pada Kamis petang. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni mengatakan bahwa peralatan bukti nan disita terdiri dari 360 butir tramadol dan 1.000 butir eximer.

"Dalam operasi ini, petugas sukses mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (23) dan KA (25) atas dugaan terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar resmi," kata Sumarni di Cikarang, Kamis.

Selain obat terlarangan tersebut, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan duit tunai sebesar Rp272.000 nan diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Penangkapan ini bermulai dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap obat daftar G di letak tempat kejadian.

Tim dari Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan nan mengarah pada identifikasi dan penangkapan kedua tersangka beserta peralatan bukti nan mengenai dengan tindak pidana ini. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penyelidikan lebih dalam mengenai kemungkinan adanya jaringan alias pemasok lainnya.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarangan nan dapat membahayakan generasi muda. Mereka juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui jasa interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110, serta jasa kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional