Unggah Konten Hina Nabi Muhammad, Pekerja Migran Sri Lanka Divonis Mati di Arab Saudi

Sedang Trending 40 menit yang lalu

Unggah Konten Hina Nabi Muhammad, Pekerja Migran Sri Lanka Divonis Mati di Arab Saudi

Sivarasa Anojan menghadapi balasan meninggal di Arab Saudi.

RIYADH - Seorang pekerja migran asal Sri Lanka telah dijatuhi balasan meninggal di Arab Saudi akibat sebuah unggahan di FB nan dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad. Sivarasa Anojan (24) semula dijatuhi balasan lima tahun penjara dan denda SAR 3 juta, namun pihak penuntut mengusulkan banding menuntut balasan nan lebih berat berasas norma Syariah, nan berujung pada vonis meninggal tersebut.

Dilansir NewsBytes, kasus Anojan bermulai dari perselisihan di media sosial menyusul sebuah kejadian saat berlangsungnya kunjungan umat Hindu di Sri Lanka. Laporan media menyebut bahwa kontroversi ini bermulai ketika muncul komentar-komentar nan merendahkan kepercayaan umat Hindu di media sosial.

Anojan kemudian menulis komentar nan oleh otoritas Arab Saudi dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad.

Ia sempat menghapus unggahan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video di Facebook, namun laporan mengenai unggahan itu telah sampai ke pihak berkuasa Arab Saudi.

Anojan, nan pergi ke Arab Saudi untuk bekerja pada bulan September 2025, ditangkap pada tanggal 2 Juli 2026.

Awalnya, dia dijatuhi balasan oleh Pengadilan Pidana Al-Ahsa berasas Undang-Undang Anti-Kejahatan Siber Arab Saudi. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan perangkat elektronik nan digunakan serta penutupan akun media sosial miliknya.

Setelah upaya banding diajukan atas nama Anojan, pengadilan banding menjatuhkan balasan meninggal pada tanggal 17 September.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑