Polisi : Transaksi miras di Bantul sekarang dilakukan lewat "COD".
, YOGYAKARTA, – Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap tren baru penjualan minuman keras (miras) terlarangan nan dilakukan dengan sistem bayar di tempat alias cash on delivery (COD). Penjualan dengan langkah ini mengharuskan pertemuan langsung antara pembeli dan penjual, nan diungkap setelah operasi polisi pada Sabtu (6/6) malam lalu.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menyatakan bahwa tren ini diketahui ketika personil polisi menyamar sebagai pembeli. Pemesanan dilakukan kepada salah satu penjual di Bantul, dan setelah transaksi COD di area Pantai Pandansari, petugas menggerebek rumah pelaku.
Petugas menangkap seorang laki-laki berinisial BS (43) dengan peralatan bukti tiga botol anggur kolesom nan mengandung alkohol 19 persen. BS mengaku mendapatkan pasokan dari Babarsari, Sleman, dengan langkah nan sama.
Di letak berbeda, jejeran Polsek Pandak juga menangkap seseorang berinisial AS saat melakukan transaksi COD di Lapangan Caturharjo. Dari tangan AS, polisi menyita tujuh botol berisi anggur ginseng dan beragam jenis bir.
Iptu Rita mengungkapkan bahwa pihaknya menyesuaikan strategi operasi, termasuk penyamaran dan intelijen mendalam, lantaran pelaku semakin canggih dalam menghindari deteksi. Penjual miras terlarangan tidak lagi berdagang secara terang-terangan, melainkan melalui pesan singkat dan COD.
Semua peralatan bukti sekarang diamankan di Polres Bantul untuk penanganan lebih lanjut. Iptu Rita juga menghimbau masyarakat aktif menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas peredaran miras terlarangan alias pelanggaran norma lainnya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·