Polres Aceh Barat Libatkan Polisi RW Cegah Tambang Ilegal

Sedang Trending 53 menit yang lalu

, MEULABOH, – Polres Aceh Barat sekarang melibatkan Polisi RW sebagai langkah untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan aktivitas tambang ilegal dengan pendekatan edukasi, pembinaan masyarakat, serta penegakan norma nan berkelanjutan. Langkah ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di wilayah norma Polres Aceh Barat, menurut Ipda Masykur, Plh KBO Satreskrim Polres Aceh Barat, dalam keterangan nan diterima di Meulaboh, Jumat.

Komitmen ini disampaikan dalam aktivitas Peningkatan Kemampuan Petugas Polmas/Polri RW nan digelar di Ruang Rapat Bappeda Aceh Barat di Meulaboh. Ipda Masykur menekankan bahwa Polri mempunyai peran krusial dalam mengedukasi masyarakat mengenai akibat negatif pertambangan ilegal, sekaligus melakukan penegakan norma terhadap para pelaku.

“Polri datang tidak hanya untuk penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya preventif dan edukatif agar masyarakat memahami bahaya tambang terlarangan terhadap lingkungan dan keamanan sosial,” ujarnya. Aceh mempunyai potensi sumber daya tambang nan besar, seperti batu bara dan mineral logam, namun aktivitas pertambangan tanpa izin terus menjadi perhatian serius lantaran tidak mematuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, maupun patokan perizinan.

Aktivitas Ilegal dan Dampaknya

Aktivitas tambang terlarangan tidak hanya merusak alam, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lainnya nan dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di masyarakat. “Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang terlarangan sering menjadi pemicu tindak pidana lain seperti peredaran narkoba, perjudian, bentrok sosial, hingga pemanfaatan tenaga kerja. Oleh lantaran itu, Polri terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas,” tegas Masykur.

Berdasarkan Undang-Undang Minerba, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana dengan ancaman balasan maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Penegakan norma menyasar pelaku di lapangan, serta pihak nan terlibat dalam pengedaran dan penampungan hasil tambang ilegal.

Peran Pembinaan dan Edukasi

Selain upaya represif, Polres Aceh Barat juga mengedepankan pendekatan humanis melalui pembinaan masyarakat dan peningkatan peran Bhabinkamtibmas, Polmas, serta Polisi RW sebagai garda terdepan edukasi di tingkat desa. Melalui aktivitas ini, personel diberikan pemahaman mengenai akibat lingkungan, sosial, dan norma dari aktivitas tambang terlarangan agar bisa menyampaikan edukasi langsung kepada masyarakat di wilayah bimbingan masing-masing.

“Peran Bhabinkamtibmas dan Polisi RW sangat krusial sebagai penghubung antara Polri dan masyarakat. Kami berambisi personel di lapangan bisa membujuk masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” kata Ipda Masykur.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional