Sebanyak 39,92 persen alias 97 pembaca kumparan mengaku kudu menempuh jarak 10 kilometer (km) untuk sampai ke hutan kota terdekat. Angka ini merupakan hasil polling kumparan nan dilakukan pada 13-20 Juli 2026.
Total ada 243 pembaca nan berperan-serta dalam polling ini. Sebanyak 11,93 persen alias 29 pembaca berjarak kurang dari satu kilometer dari rimba kota, 25,93 persen alias 63 pembaca sejauh 1-5 km, dan 22,22 persen alias 54 pembaca sejauh 5-10 km.
Saat tinggal di area urban, masyarakat perkotaan dipaksa hidup dengan kepadatan, kemacetan, hingga kesesakan ruang gerak. Salah satu sarana mudah keluar dari masalah tersebut adalah hadirnya ruang terbuka hijau (RTH).
Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Pemerintah Daerah wajib menyediakan RTH 30 persen dari luas wilayah kota. Dan 10 persen di antaranya berjenis rimba kota.
Kehadiran rimba kota bukan hanya sarana ruang gerak. Hutan kota turut datang sebagai wahana rekreasi, pendigin udara alami, peredam kebisingan, apalagi peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar. Sayangnya, di Indonesia kesiapan rimba kota belum ideal.
Ambil contoh Jakarta, luas total rimba kota di Jakarta nan telah ditetapkan berasas SK Gubernur DKI Jakarta mencapai 149,76 ha. Jadi luas rimba kota hanya sekitar 0,23% dari total luas Jakarta.
WHO juga merekomendasikan jarak maksimum 300 meter ke ruang hijau terdekat nan berukuran minimal satu hektare alias minimal 0,5 hektare. Ruang hijau juga kudu dapat diakses dalam jarak linear 300 meter dari tempat tinggal.
Nah, dari rumahmu berapa jarak nan kudu Anda tempuh untuk mengunjungi rimba kota? Sampaikan jawaban Anda dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapat Anda dalam kolom komentar.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·