Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset Saat Reses ke Daerah

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Jakarta -

Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, hingga Kalimantan Utara saat masa reses. Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPR menyerap aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset mengenai dengan tindak pidana.

"Dalam kegunaan legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan nan sangat konstruktif mengenai dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nan sekarang menyedot perhatian publik," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman menerangkan pihaknya berkomitmen memastikan pembentukan undang-undang secara terbuka dan mengakomodasi beragam perspektif. Kata Habiburokhman, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya dari perspektif nasional, tetapi juga mengakomodasi karakter persoalan norma dan tindak pidana di setiap daerah.

"Dari seluruh aspirasi nan kami terima, terdapat benang merah nan sama, ialah masyarakat, termasuk abdi negara penegak hukum, menginginkan agar negara mempunyai instrumen norma nan lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini kudu bergeser dari 'follow the suspect' menjadi 'follow the money' dan follow the asset," lanjutnya.

Habiburokhman juga menegaskan penguatan kewenangan negara kudu tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap kewenangan asasi manusia. Komisi III DPR, katanya, mau memastikan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini nantinya menjadi instrumen norma nan kuat dan adil.

"Komisi III DPR RI mau memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen norma nan kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan setiap masukan nan disampaikan selama masa reses ini bakal menjadi bahan krusial dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Melalui kunjungan kerja reses ini, Komisi III DPR berambisi pembentukan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan izin nan komprehensif lantaran disusun melalui proses nan melibatkan partisipasi aktif masyarakat di beragam daerah.

"Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak nan telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian krusial dalam mewujudkan sistem norma nasional nan lebih adil, efektif, dan berintegritas," tuturnya.

(whn/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News