
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya (foto: Okezone)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan investigasi kasus kematian Sutrimo, laki-laki nan disebut bekerja di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dapat kembali dilakukan andaikan ditemukan novum alias bukti baru.
Diketahui, berasas hasil pemeriksaan saksi hingga ekshumasi, polisi belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kasus kematian Sutrimo.
"Dari sanalah (hasil ekshumasi) kita beranjak untuk melakukan proses penyidikan. Memang disimpulkan terhadap korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, juga tidak ditemukan zat-zat rawan nan menyebabkan korban meninggal dunia," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konvensi pers, Rabu (30/9/2026).
Anom menjelaskan, hasil ekshumasi kemudian disinkronkan dengan keterangan para saksi serta sejumlah peralatan bukti nan telah disita penyidik. Dari hasil tersebut, polisi belum menemukan bukti adanya tindak pidana di kembali kematian Sutrimo.
Namun, Anom menegaskan, proses investigasi dapat kembali dilakukan andaikan di kemudian hari ditemukan bukti baru alias novum.
"Dalam proses penyidikan, andaikan di kemudian hari ditemukan novum baru, dapat dilakukan proses investigasi kembali," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
41 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·