Prabowo Lanjutkan Program Ketenagakerjaan-Insentif Ekonomi 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak!

Sedang Trending 36 menit yang lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |20:07 WIB

 Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak!

Prabowo Lanjutkan Program Ketenagakerjaan-Insentif Ekonomi 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak! (Foto: Airlangga soal Stimulus Ekonomi/Setpres)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan mengenai sejumlah program ketenagakerjaan dan insentif ekonomi nan bakal dilanjutkan maupun diperluas pada tahun 2027. Pemerintah saat ini tengah mematangkan skema penyelenggaraan serta kebutuhan anggarannya.

“Bapak Presiden juga memberikan pengarahan mengenai dengan program-program nan bakal diluncurkan ke tahun 2027. Program-program nan sudah dilaksanakan tahun ini dan bakal dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).

Di bagian ketenagakerjaan, pemerintah bakal melanjutkan program magang di Kementerian Ketenagakerjaan dengan sasaran 150 ribu peserta. Selain itu, program vokasi juga bakal diteruskan dengan sasaran menjangkau 300 ribu orang.

Pemerintah turut melanjutkan akomodasi pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Jika tahun ini akomodasi tersebut diberikan kepada pekerja pada sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 cakupannya direncanakan diperluas ke seluruh sektor.

“Ini bakal dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Dan ini jika nan sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, nan tahun depan diberikan ke seluruh sektor nan gajinya di bawah Rp10 juta,” jelas Airlangga.

Selain itu, pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi. Menurut Airlangga, kalkulasi tersebut saat ini sedang dibahas berbareng Menteri Keuangan.

Di sektor perumahan, akomodasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bakal dilanjutkan pada 2027. Fasilitas tersebut bertindak untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar, termasuk skema akomodasi untuk rumah dengan nilai hingga Rp5 miliar dengan dasar insentif sebesar Rp2 miliar.

Pemerintah juga tengah mematangkan kelanjutan sejumlah perlindungan bagi pekerja, termasuk kebijakan mengenai potongan nilai iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penambahan faedah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan. Besaran faedah bakal disesuaikan berasas golongan tingkat bayaran dan tetap difinalisasi berbareng Kementerian Keuangan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑