OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Tak Bisa Disehatkan

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |19:56 WIB

OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Tak Bisa Disehatkan

OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Tak Bisa Disehatkan (Foto: OJK)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin upaya perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) nan bertempat tinggal di Cyber 2 Tower, Jakarta Selatan. Pencabutan izin upaya ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil lantaran PT CSIF resmi ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan nan tidak dapat disehatkan.

"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT CSIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan nan tidak dapat disehatkan berasas ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024," ujar Sekar dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Sekar memaparkan, OJK sebenarnya telah memberikan tenggat waktu nan memadai kepada manajemen PT CSIF untuk melakukan perbaikan serta memenuhi ketentuan nan ditetapkan dalam rencana tindak pengawasan khusus.

Namun, hingga pemisah waktu status pengawasan unik berakhir, perusahaan terbukti tidak bisa mengatasi akar persoalan nan ada.

"OJK telah memberikan waktu nan cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan pemisah waktu status pengawasan unik berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan nan tidak dapat disehatkan," jelasnya.

Langkah penegakan norma ini ditempuh OJK guna menegakkan patokan secara konsisten serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri perusahaan pembiayaan di Tanah Air.

"Tindakan pengawasan nan dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin upaya PT CSIF dilakukan dalam rangka penyelenggaraan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan nan sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat," tegas Sekar.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑