Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Langganan Film, Korban Rugi Ratusan Juta

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono saat konvensi pers penipuan dan pornografi di Polda Sumut, Kamis (3/9/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap kasus penipuan berkedok langganan film. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial BA tetap dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan bahwa pengungkapan ini diawali dari laporan mengenai dugaan penipuan online.

Lalu, pihak kepolisian sukses mengamankan dua tersangka di Indekos di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Rabu (19/8).

Bayu mengatakan, para tersangka melakukan penipuan dengan modus mengerjakan tugas berupa menonton cuplikan movie dengan iming-iming bakal mendapatkan bonus.

"Iya (berlangganan film). Membujuk korban nan sudah deposit di awal untuk melakukan deposit kembali," kata Bayu saat konvensi pers di Polda Sumut, Kamis (3/9).

Tersangka CMA berkedudukan sebagai kreator iklan di FB dan IG dengan berbayar Rp500 ribu per bulan. Lalu, ketika korban mengeklik iklan tersebut bakal beranjak ke grup telegram nan dibuat oleh pelaku.

Lalu, tersangka MM berkedudukan sebagai admin nan menerima member alias personil sekaligus mengarahkan untuk mengerjakan tugas kepada korban dan melakukan deposit.

Selanjutnya, tersangka BA berkedudukan sebagai membujuk korban nan sudah deposit di awal untuk melakukan deposit kembali agar untung itu bisa ditarik oleh para tersangka.

Bayu mengatakan, korban akhirnya mengalami kerugian setelah para tersangka tidak bisa dihubungi oleh korban.

"Para member kemudian diarahkan untuk mentransfer kembali dengan argumen 'Ini kudu dipancing lagi, ini kudu ditambah lagi'. Akhirnya ditransfer lagi agar seluruh total bingkisan bisa ditarik, namun tidak juga berhasil. Habis itu leave, tidak bisa dihubungi lagi itu pelaku," ujar Bayu.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dua tersangka, mereka telah melakukan aksinya kurang lebih selama satu tahun terakhir. Terdapat tiga korban nan mengalami kerugian berasal dari luar provinsi Sumatera Utara.

Korban pertama berjulukan Nurul Fitri, asal Aceh dengan kerugian Rp15.250.000. Korban kedua berjulukan Ahmad Aryo Sanjaya, asal Kalimantan Timur, dengan kerugian Rp2.270.000 dan korban ketiga berjulukan Amida, asal Jawa Timur, dengan kerugian Rp2.270.000.

"Dari penangkapan kita, ini kita kembangkan ada beberapa korban nan sudah sukses kita identifikasi sampai dengan kita ambil keterangannya. Dan korbannya ini ada di beberapa provinsi. Namun kita tidak berakhir di sini. Ada beberapa korban lain nan memang diakui sama para tersangka ini tidak hanya tiga orang korban saja, namun ada lagi. Ini tetap kita kembangkan," jelas Bayu.

Bayu mengatakan, para tersangka meminta korban untuk mentransfer sejumlah duit untuk deposit agar bingkisan bertambah. Sehingga para korban tergiur dan akhirnya merugi.

"Modus-modus seperti ini banyak, sudah banyak terjadi di beberapa daerah. Namun, jika ini kan dengan cuplikan film, cuplikan movie Hollywood. (Korban tergiur) lebih kepada bonusnya. Kalau filmnya kan bisa diakses di mana saja," ucap Bayu.

Bayu mengatakan, pihaknya tetap mendalami motif para tersangka nan sebenarnya.

"Motifnya kami coba kelak perdalam," ujar Bayu.

Akibatnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan