Jakarta -
Polisi menyampaikan tuduhan pencurian terhadap tiga karyawan percetakan nan disekap di Jakpus hanya modus para tersangka. Para pelaku menuduh korban hanya untuk melakukan pemerasan terhadap korban.
"Sampai dengan hari ini, dalam proses investigasi juga, kami baru menemukan itu adalah modus nan dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan sehingga memperoleh sejumlah duit dari para korban," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat bertemu pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menyampaikan, pihaknya sampai saat ini belum menerima info nan menguatkan dugaan pencurian dari laporan para tersangka terhadap korban.
"Dan belum ada diterima sehubungan dengan laporan polisi ataupun info nan didukung dengan petunjuk ataupun perangkat bukti lain nan sehubungan dengan dugaan pencurian dimaksud," jelas Iman.
"Sehingga sampai dengan hari ini, berasas proses investigasi nan kami lakukan, itu baru menunjukkan bahwa itu adalah modus operandi nan disampaikan," imbuhnya.
Diketahui, pemilik percetakan selaku tersangka penyekapan tiga karyawannya diketahui membikin laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka melaporkan tiga orang karyawannya atas dugaan pencurian.
"Iya bener ada laporan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat dihubungi, Rabu (1/7).
Roby mengatakan laporan itu mengenai dugaan pencurian. Saat ini polisi tetap mempelajari laporan tersebut.
"Laporan mengenai pencurian," ujarnya.
Sebagai informasi, ketiga korban disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Selama disekap, ketiganya diborgol di kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menetapkan tujuh orang tersangka mengenai kasus penyekapan tenaga kerja ini. Ketujuh tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung.
Dari ketujuh tersangka tersebut, lima orang laki-laki dan dua lainnya adalah perempuan, ialah CML dan II. Ketujuh tersangka saat ini tetap terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Ketujuh tersangka tersebut yakni: AI, S, AYL, CML nan ditahan pada Sabtu (27/6), serta MML, NHJ, dan II nan ditahan sejak Minggu (28/6).
Dalam perkara tersebut, ketujuh tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(kuf/idn)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·