Jakarta -
Pria berinisial MF namalain B ditangkap di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas kepemilikan puluhan pucuk airgun. MF merupakan reseller nan telah meraup untung ratusan juta.
"Pelaku ini menjalankan tindakan pidana ini sejak tahun 2023 dan diperkirakan mendapatkan untung lebih dari Rp200 juta dari upaya tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Pandu Prabawa, dikutip Antara, Kamis (25/6/2026).
Praktik jual beli senjata airgun nan dilakukan tersangka ini berjalan sejak 2023. Tersangka menjual kembali airgun tersebut kepada pembeli seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per pucuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini polisi tetap melakukan pendalaman terhadap para penjual alias reseller lainnya. Sementara Pandu menegaskan patokan ketat dalam kepemilikan senjata airgun.
"Kalau untuk air softgun tetap bisa digunakan andaikan terdapat lisensi nan sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga," kata dia.
Pandu mengatakan penyelidikan polisi tetap terus berlanjut. Polisi sekarang tengah mengusut asal-usul airgun tersebut.
"Kami tetap melakukan proses penyelidikan mencari sumber pelaku mendapatkan peralatan tersebut," kata dia.
Pelaku tertangkap setelah polisi melakukan undercover buy. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 15 pucuk airgun, 68 pak peluru gold, 26 magasin, tiga dus tabung Co2, sat dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk.
Polisi juga mengamankan 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas air soft gun, 11 slide part alias kokang. Selain itu perangkat lat-alat upgrade berupa tang cucut, obeng +, obeng -, tang buaya, gunting kawat, kunci valve air gun.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Pelabuhan Priok. Pelaku dijerat pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) nan mengatur tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(mea/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·