Polisi Ungkap Dugaan Penyebab 4 Anjing Pemburu Serang Bocah di Bogor Mati

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Bogor -

Seorang bocah berumur 9 tahun tewas usai diserang empat anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Keempat anjing tersebut kemudian dilaporkan mati.

Kasatres PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan keempat anjing sempat diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil usai menyerang korban. Saat itulah diduga keempat anjing tersebut mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kondisi anjing, jadi pada saat anjing anjing itu menerkam korban itu diamankan lampau dimasukan ke dalam mobil. Saat anjing di dalam mobil tersebut, mungkin mobil tidak dinyalakan sehingga menyebabkan kematian pada anjing tersebut," kata Silfi, dikutip Selasa (9/6/2026).

Silfi mengatakan anjing nan menggigit korban telah dibawa ke Labora Forensik (Labfor) untuk diuji sampel. Anjing bakal diperiksa apakah terjangkit rabies alias tidak.

"Nah untuk anjing-anjing nan menggigit ini sudah kami bawa ke Labfor untuk diambil sampel dan sekarang posisinya sudah dibawa oleh Dinas Perikanan Dan Perernakan untuk dicek apakah anjing anjing tersebut ada penyakit rabies alias tidak. Hasilnya belum ada," ungkapnya.

Pemilik Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polres Bogor meningkatkan status kasus bocah usia 9 tahun tewas diserang anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, ke tingkat penyidikan. Pemilik anjing berinisial Y ditetapkan tersangka.

"(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini tetap kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia penduduk Jakarta," kata Silfi, Senin (8/6).

Silfi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan peralatan bukti. Polisi juga sudah menemukan jejak darah korban di mulut anjing milik tersangka.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lampau juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berasas peralatan bukti anjing nan memang di sekitar mulutnya itu ada darah, jejak menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata Silfi.

Tersangka Y dijerat Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Y terancam penjara paling lama lima tahun alias denda paling banyak kategori V dan alias penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori 2.

"Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana. Kalau 474, itu tindak pidana setiap orang lantaran kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan alias 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya nan menyerang orang alias hewan," kata Silfi.

Simak juga Video 'Wajah Bocah di Jaksel Digigit Anjing, Disebut Putus Saraf Mata':

(rdh/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News